Aturan Kemitraan Diuji, Lima Saksi ESDM Jadi Kunci Sidang Timah

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Aturan tata kelola pertambangan dan mekanisme kemitraan menjadi sorotan dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Timah Tbk di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022.
Dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (6/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keterangan para saksi regulator tersebut digali untuk menguji bagaimana aturan pertambangan dan pola kemitraan seharusnya dijalankan dalam praktik.
Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan Jeri Kurniawan mengatakan, kehadiran lima saksi ESDM menjadi bagian penting untuk membongkar duduk perkara tata kelola pertambangan yang didakwakan kepada para terdakwa.
“Hari ini kita menyidangkan enam orang terdakwa sekaligus, melanjutkan agenda kemarin yang memeriksa lima terdakwa lainnya. Untuk membongkar duduk perkara tata kelola ini, kami menghadirkan lima orang saksi dari Kementerian ESDM,” ujar Jeri.
Enam terdakwa yang mengikuti persidangan yakni Kurniawan Efendi, Agus Slamet, Hendro, Harianto, Doni Indra, dan Usman Hamid.
Selain mengurai aturan kemitraan, JPU juga mendalami dugaan transaksi ilegal bijih timah yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Keterangan dari regulator diharapkan dapat memperjelas batas kewenangan, prosedur kemitraan, serta mekanisme transaksi yang diperbolehkan dalam tata kelola pertambangan.
JPU menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara hingga Rp4,1 triliun. Besaran kerugian dan rangkaian dugaan penyimpangan itu masih menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.
Setelah pemeriksaan lima saksi ESDM, JPU akan kembali melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi berikutnya.
“Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 12 Oktober 2026 mendatang. Kami mengagendakan pemanggilan dua orang saksi berikutnya yang identitasnya akan kami koordinasikan dan infokan kepada pihak berperkara,” kata Jeri.
Persidangan selanjutnya diharapkan semakin memperjelas rangkaian tata kelola pertambangan yang menjadi dasar perkara dugaan korupsi tersebut. (GM)





