Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukumPangkalpinang

Besok Putusan Sela Korupsi Timah Rp4,1 Triliun, Kejari Basel Tegaskan Dakwaan Tujuh Terdakwa Terpenuhi

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Bangka Selatan memasuki agenda penting. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dijadwalkan membacakan putusan sela atas eksepsi tujuh terdakwa pada Rabu (30/9/2026).

Menjelang agenda tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menegaskan kesiapan menghadapi proses persidangan lanjutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dakwaan terhadap ketujuh terdakwa telah disusun berdasarkan alat bukti yang sah serta memenuhi persyaratan formil dan materiil.

Perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah periode 2015–2022 itu menjadi perhatian publik karena nilai kerugian keuangan negara yang disebut mencapai lebih dari Rp4,1 triliun.

Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan, Jeri Kurniawan, seizin Kajari Bangka Selatan Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, mengatakan pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara secara profesional, mulai dari penyelidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam menangani perkara timah ini melakukan secara profesional. Dari tahap penyelidikan, penyidikan, dan seluruh proses yang kami laksanakan didasarkan pada kekuatan alat bukti yang sah,” tegas Jeri Kurniawan, Selasa (29/9/2026).

Menurut Jeri, keyakinan JPU terhadap dakwaan yang telah disusun didasarkan pada pemenuhan unsur hukum serta hasil proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Ia menegaskan, unsur formil dan materiil dalam dakwaan terhadap tujuh terdakwa telah terpenuhi sehingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terkait dengan perbuatan para terdakwa, unsur formil dan materiilnya sudah terpenuhi secara utuh. Oleh karenanya perkara ini kami limpahkan ke pengadilan agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara langsung di muka persidangan,” imbuhnya.

Sebelum memasuki agenda putusan sela, persidangan telah melewati dua tahapan awal, yakni pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum ketujuh terdakwa serta penyampaian tanggapan resmi JPU.

Baca juga  Kejari Bangka Selatan Tegaskan Edukasi dan Penindakan Berjalan Seiring Lewat Kampanye Antikorupsi di Kota Toboali

Dalam tanggapannya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Eksepsi merupakan keberatan dari pihak terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap aspek tertentu dalam dakwaan maupun kewenangan mengadili perkara, yang diperiksa dan diputus oleh majelis hakim sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Melalui agenda putusan sela, majelis hakim akan menentukan apakah keberatan yang diajukan dapat diterima atau ditolak sesuai pertimbangan hukum.

Putusan tersebut menjadi tahapan penting dalam menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP Bangka Selatan.

Apabila majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa, persidangan pada prinsipnya dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, termasuk agenda pembuktian oleh JPU melalui pengajuan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

Pada tahap tersebut, materi dakwaan dan pembuktian mengenai dugaan perbuatan para terdakwa akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Sebaliknya, apabila eksepsi diterima, konsekuensi hukumnya akan mengikuti pertimbangan dan amar putusan sela yang dibacakan majelis hakim.

Kejari Bangka Selatan menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada ketujuh terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam proses persidangan.

Dengan agenda putusan sela yang dijadwalkan Rabu (30/9/2026), perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan proses hukum perkara dugaan korupsi timah bernilai triliunan rupiah tersebut.

Putusan sela akan menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan perkara menuju pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!