Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Edi Nasapta Desak HGU Sawit di Babel Diukur Ulang

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola pertanahan sekaligus mencegah sengketa lahan yang masih terjadi di berbagai daerah.

Menurut Edi, persoalan batas lahan perkebunan kelapa sawit yang kerap mencuat menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi sistem pengelolaan HGU secara menyeluruh. Pengukuran ulang dinilai penting untuk memastikan batas HGU perusahaan benar-benar sesuai dengan dokumen hukum dan kondisi riil di lapangan.

“Ini bukan untuk mencari kesalahan siapa pun. Justru ini adalah upaya memperbaiki tata kelola pertanahan agar ke depan tidak menimbulkan persoalan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah,” tegas Edi Nasapta, Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan, pengukuran ulang HGU bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan fondasi dalam mewujudkan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Dengan batas lahan yang jelas dan didukung data yang akurat, potensi konflik antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah dapat diminimalkan sejak dini.

Untuk merealisasikan gagasan tersebut, Edi mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengalokasikan anggaran secara bertahap melalui skema proyek percontohan (pilot project). Menurutnya, anggaran sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar sudah cukup untuk melakukan pengukuran ulang terhadap sejumlah HGU yang dipilih sebagai sampel.

Baca juga  Puluhan Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang, DPRD Babel Tinjau Lokasi Bencana di Gantung

Hasil dari proyek percontohan itu nantinya dapat menjadi dasar evaluasi pemerintah dalam memetakan kondisi aktual seluruh HGU perkebunan kelapa sawit di Bangka Belitung. Jika terbukti efektif, program pengukuran ulang dapat diperluas hingga mencakup seluruh wilayah provinsi.

Edi menilai investasi anggaran pada tahap awal relatif kecil dibandingkan manfaat jangka panjang yang akan diperoleh daerah. Selain memperkuat kepastian hukum, pengukuran ulang HGU juga diyakini mampu menekan potensi sengketa lahan, meningkatkan kepercayaan investor, serta menciptakan perlindungan yang lebih adil bagi masyarakat maupun perusahaan.

Menurutnya, tata kelola pertanahan yang didukung data valid akan menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan sektor perkebunan yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian Bangka Belitung.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dapat memberikan perhatian serius terhadap usulan tersebut dan segera memasukkannya dalam perencanaan anggaran daerah.

“Kami berharap gagasan ini dapat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Dengan anggaran yang relatif kecil pada tahap awal, kita sudah bisa memulai langkah perbaikan yang manfaatnya akan dirasakan dalam jangka panjang,” pungkas Edi Nasapta. (GM)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!