Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukumKriminal

Janji Nikahi Berujung Jeruji, DS Terancam 15 Tahun Penjara

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Janji manis untuk menikahi seorang anak di bawah umur berujung proses hukum. Seorang buruh harian lepas berinisial DS (30), warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang bocah perempuan berusia 15 tahun hingga hamil lima bulan.

Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Safrizal, S.Pd., menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah ibu korban berinisial KR mulai curiga karena putrinya, MC (15), sudah beberapa bulan tidak mengalami menstruasi dan kondisi perutnya tampak membesar.

“Korban kemudian mengakui kepada ibunya telah melakukan hubungan badan dengan terduga pelaku sebanyak tiga kali dan diduga telah hamil sekitar lima bulan,” kata AKP Mardian Safrizal, Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, persetubuhan diduga terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 sebanyak tiga kali, masing-masing sekitar pukul 08.00 WIB, 11.30 WIB, dan 14.00 WIB di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Toboali.

Setelah mendengar pengakuan korban, ibu korban bersama keluarga dan sejumlah saksi mendatangi rumah DS untuk meminta pertanggungjawaban. Awalnya pelaku membantah tuduhan tersebut. Namun setelah korban berbicara langsung, DS akhirnya mengakui perbuatannya dan berjanji akan menikahi korban serta bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.

Namun, janji itu hanya tinggal ucapan. Hingga beberapa bulan kemudian, pelaku tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk memenuhi janjinya. Merasa tidak mendapatkan keadilan, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangka Selatan pada 15 Juli 2026.

Baca juga  Nekat Curi Speed Boat di Sukadamai, Sat Polairud Polres Basel Berhasil Amankan Pelaku di Perairan OKI

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, SH., MH., mengatakan, setelah menerima laporan, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa terlapor berada di rumahnya. Tim langsung bergerak mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum,” ujar AKP Imam Satriawan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap modus yang digunakan pelaku, yakni mengiming-imingi korban dengan janji akan dinikahi serta diberikan imbalan sehingga korban bersedia menuruti keinginan pelaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu helai miniset warna pink, satu helai celana dalam warna ungu, dan satu helai celana panjang warna pink.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (GM)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!