Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaKriminal

Polres Basel Ringkus IRT di Rajik, Simpan 10 Paket Sabu Siap Edar

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan bersama Tim Resintel Polsek Simpang Rimba kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IN (35) ditangkap di kediamannya di kawasan Sungai Nayu, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Safrizal, S.Pd., mengatakan, tersangka diamankan karena diduga melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum.

“Perbuatan tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku,” ujar AKP Mardian Safrizal, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, IN diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika sekaligus memiliki dan menguasai sabu yang diduga siap diedarkan.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, SH, mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di rumah tersangka.

Baca juga  Wabup Debby Ajak ASN Teladani Rasulullah Lewat Istighosah dan Doa Bersama Peringati Maulid Nabi SAW

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resintel Polsek Simpang Rimba bersama Satresnarkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya di Sungai Nayu, Desa Rajik.

“Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” kata AKP Defriansyah.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita 10 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,17 gram. Selain itu diamankan pula satu bungkus plastik bening ukuran besar kosong, dua bungkus plastik bening ukuran sedang kosong, satu ball plastik bening ukuran kecil kosong, empat buah pirek kaca, tiga buah skop yang terbuat dari pipet minuman, dua helai tisu putih, serta satu dompet kecil berwarna hitam-pink yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Bangka Selatan menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!