PT TIMAH Bantu Legalitas UMKM, Sabun Daun Sirih Bunda Fresh Siap Tembus Pasar Modern

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Komitmen PT TIMAH (Persero) Tbk dalam mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak hanya diwujudkan melalui dukungan permodalan, tetapi juga pendampingan legalitas usaha agar produk lokal mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Melalui Program Pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK), PT TIMAH memfasilitasi pengurusan berbagai perizinan usaha bagi pelaku UMKM, mulai dari izin edar, sertifikasi halal hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Pendampingan ini menjadi langkah strategis agar produk binaan memiliki daya saing dan memenuhi standar pemasaran modern.
Salah satu penerima manfaat program ini adalah Roteni (54), pelaku UMKM asal Kota Pangkalpinang yang memproduksi sabun cuci piring berbahan dasar daun sirih dengan merek Bunda Fresh.
Roteni mengawali usahanya dari aktivitas di Kelompok Wanita Tani (KWT) Pandan Wangi, Jalan Pahlawan 12, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Melihat melimpahnya tanaman daun sirih yang belum dimanfaatkan secara optimal, ia berinisiatif mengolahnya menjadi produk bernilai ekonomi.
Setelah melalui proses riset dan uji coba selama hampir empat bulan, Roteni berhasil menemukan formulasi sabun cuci piring yang memiliki daya bersih baik, tingkat keasaman (pH) yang aman, serta memanfaatkan kandungan antibakteri alami dari daun sirih yang dipadukan dengan ekstrak jeruk nipis untuk menghasilkan aroma yang lebih segar.
“Banyak daun sirih di kebun KWT yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Saya berpikir bagaimana tanaman ini bisa memiliki nilai ekonomi lebih tinggi. Akhirnya saya mencoba membuat sabun cuci piring berbahan daun sirih,” ujar Roteni.
Pada tahap awal, produk Bunda Fresh hanya dipasarkan di lingkungan anggota KWT, PKK, dan masyarakat sekitar. Respons positif dari konsumen membuat Roteni semakin optimistis mengembangkan usahanya.
Saat ini, Bunda Fresh tersedia dalam berbagai pilihan kemasan, mulai dari pouch 250 mililiter, 450 mililiter, botol pump 500 mililiter, botol dan pouch 750 mililiter, kemasan 1 liter hingga jeriken 5 liter.
Namun, keterbatasan legalitas sempat menjadi hambatan utama untuk memperluas pemasaran. Kondisi tersebut berubah setelah PT TIMAH melalui Program PUMK memberikan pendampingan sekaligus memfasilitasi pengurusan seluruh dokumen perizinan.
“Sebelumnya saya belum berani memasarkan secara besar-besaran karena belum memiliki izin edar. Penjualannya masih di lingkungan teman-teman dan anggota kelompok saja. Tapi sekarang izin edar sudah keluar sehingga bisa memasarkannya lebih luas,” katanya.
Roteni mengaku bantuan PT TIMAH sangat berarti karena biaya pengurusan legalitas cukup besar bagi pelaku usaha kecil.
“PT TIMAH membantu biaya pengurusan sertifikat halal, izin edar, sampai Hak Kekayaan Intelektual. Saya merasa benar-benar didampingi dan dibina, sehingga prosesnya lebih cepat. Ini sangat membantu kami dan kami merasakan manfaatnya,” ungkapnya.
Dengan legalitas yang kini telah lengkap, Roteni mulai menargetkan pemasaran Bunda Fresh ke supermarket, minimarket, serta berbagai toko modern. Ia juga berencana meningkatkan kapasitas produksi agar mampu memenuhi permintaan pasar.
Meski demikian, ketersediaan bahan baku daun sirih masih menjadi tantangan yang perlu diatasi. Selama ini, bahan baku masih mengandalkan kebun milik KWT sehingga diperlukan perluasan lahan tanam untuk menjaga kontinuitas produksi.
“Kalau pasarnya sudah berkembang, tentu produksi juga harus ditingkatkan. Kendala kami sekarang adalah bahan baku daun sirih yang masih terbatas. Kami ingin mencari lahan tambahan agar bisa memenuhi kebutuhan produksi,” jelasnya.
Ke depan, Roteni berharap usaha yang dirintisnya tidak hanya berkembang menjadi produk unggulan daerah, tetapi juga mampu membuka lapangan pekerjaan bagi anggota KWT dan masyarakat sekitar.
“Harapan saya usaha ini bisa semakin besar, membuka rumah produksi, dan melibatkan lebih banyak ibu-ibu di sekitar sini sehingga bisa menambah penghasilan keluarga,” tutupnya.
Sumber : www.timah.com





