Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Wali Kota Beberkan Capaian APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin Masyarif, memaparkan capaian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota yang akrab disapa Prof. Udin menyampaikan sejumlah indikator positif kinerja keuangan daerah. Salah satu capaian yang disoroti adalah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil melampaui target hingga mencapai 111 persen.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan. Kendati demikian, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan terus melakukan pembenahan agar potensi PAD dapat dimaksimalkan tanpa adanya kebocoran penerimaan.

“PAD kita memang meningkat pada tahun 2025, mencapai 111 persen. Namun, optimalisasi ini masih harus terus dilakukan agar tidak terjadi kebocoran,” ujar Prof. Udin usai rapat paripurna.

Untuk memperkuat pengelolaan pendapatan daerah, Pemkot Pangkalpinang kini mulai menerapkan sistem digitalisasi pada berbagai sektor penyumbang PAD. Digitalisasi tersebut meliputi pembayaran retribusi parkir, retribusi persampahan, pajak restoran, hingga pembayaran layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Prof. Udin menjelaskan, melalui sistem digital setiap transaksi pembayaran masyarakat akan tercatat secara otomatis dan langsung masuk ke kas daerah melalui bank mitra pemerintah. Cara ini dinilai mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, sekaligus menutup peluang terjadinya kebocoran pendapatan.

Baca juga  Safari Ramadan di Masjid Al Huda, Wali Kota Pangkalpinang Serahkan Bantuan untuk Masyarakat

“Kita ingin setiap pembayaran masyarakat langsung masuk ke kas daerah. Dengan digitalisasi, sistem menjadi lebih transparan, akuntabel, dan potensi kebocoran bisa ditekan,” katanya.

Ia menegaskan, penerapan digitalisasi tidak disertai kebijakan menaikkan tarif pajak maupun retribusi daerah. Pemerintah hanya ingin memastikan seluruh wajib pajak dan wajib retribusi menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

“Kami tidak memiliki rencana menaikkan tarif retribusi. Tarif parkir tetap, retribusi sampah juga tetap. Yang kami inginkan adalah keadilan, sehingga semua yang memang wajib membayar dapat memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Udin mengatakan optimalisasi PAD merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal Kota Pangkalpinang. Dengan pendapatan daerah yang terus meningkat, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kalau PAD semakin optimal, tentu pembangunan yang dibutuhkan masyarakat akan lebih mudah kita wujudkan. Ke depan, kita juga ingin mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat dengan terus meningkatkan PAD,” pungkasnya.

Rapat Paripurna DPRD tersebut menjadi bagian dari mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD dan masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah. (GM)

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!