Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Ombudsman Babel Tegaskan: Sekolah Negeri Dilarang Pungut Biaya kepada Siswa

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengingatkan seluruh sekolah negeri agar tidak melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali dalam bentuk apa pun yang bersifat wajib.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Kgs Chris Fither, menegaskan pendidikan dasar merupakan tanggung jawab negara sehingga sekolah yang diselenggarakan pemerintah maupun pemerintah daerah tidak dibenarkan membebankan biaya wajib kepada masyarakat.

“Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan. Apalagi jika ada kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu dan batas waktu yang telah ditetapkan,” tegas Kgs Chris kepada Mediaqu.id, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, suatu penghimpunan dana dapat dikategorikan sebagai pungutan apabila mengandung unsur wajib, mengikat, disertai penetapan nominal serta tenggat waktu pembayaran oleh sekolah atau pihak yang mengatasnamakan sekolah.

Ia menegaskan, penggunaan istilah paguyuban kelas, forum orang tua, maupun wadah lainnya tidak mengubah substansi apabila praktiknya tetap mewajibkan orang tua menyetor sejumlah uang.

“Nama wadahnya boleh berbeda, tetapi substansinya yang dilihat. Jika ada kewajiban, ada nominal, dan ada batas waktu pembayaran, maka itu merupakan pungutan,” ujarnya.

Ombudsman Babel menekankan paguyuban orang tua seharusnya menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan, bukan dijadikan celah untuk menghindari larangan pungutan di sekolah negeri.

Baca juga  RSUD Junjung Besaoh Siap Cairkan Insentif Nakes yang Tertunda, Target Selesai April 2025

Segala bentuk dukungan dari masyarakat, lanjutnya, harus bersifat sukarela tanpa tekanan, tanpa paksaan, serta tanpa ketentuan besaran maupun batas waktu pembayaran.

Selain itu, kepala sekolah diminta bertanggung jawab mengawasi seluruh aktivitas penghimpunan dana yang melibatkan orang tua peserta didik agar tidak menimbulkan praktik maladministrasi dalam pelayanan publik.

Terkait dugaan pungutan yang mencuat di salah satu sekolah negeri di Bangka Belitung, Ombudsman menyatakan masih melakukan penelusuran untuk memastikan fakta di lapangan.

Ombudsman juga meminta pihak sekolah, komite sekolah, maupun pihak terkait bersikap terbuka dan memberikan informasi yang dibutuhkan agar penanganan persoalan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengingatkan seluruh sekolah negeri agar tidak bermain di wilayah abu-abu dalam persoalan pendanaan pendidikan,” kata Kgs Chris.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi praktik pungutan di sekolah. Apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dipersilakan menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!