Tiga Mesin Tambang Dekat Kantor BPS Basel Ditertibkan, Dua Tanpa SPK Dihentikan

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) timah di kawasan samping Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangka Selatan ditertibkan tim gabungan dalam inspeksi mendadak (sidak), Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sidak dilakukan oleh Satpol PP Bangka Selatan bersama BKO PT Timah Tbk, TNI, dan Polri sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas tambang yang dinilai mengganggu fasilitas umum serta mendekati area perkantoran pemerintah dan jalan umum.
Di lokasi, petugas menemukan tiga unit mesin tambang yang sedang beroperasi. Aktivitas tersebut diketahui berada sangat dekat dengan pagar gedung BPS yang sedang dibangun, bahkan sebagian area tambang mendekati bahu jalan serta rumah dinas Kepala BPS Bangka Selatan.
Kepala Satpol PP Bangka Selatan, Lisbeth, mengatakan keberadaan tambang di lokasi tersebut sudah melanggar batas kewajaran karena berada di area fasilitas publik.
“Tambang ini sudah mengganggu fasilitas umum. Aktivitasnya hampir ke badan jalan, bahkan mendekati pagar gedung BPS yang sedang dibangun serta rumah dinas Kepala BPS,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, hanya satu unit mesin tambang yang diketahui memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk. Namun, aktivitas unit tersebut disebut berada di luar batas blok Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.
Sementara dua unit lainnya tidak memiliki SPK dan langsung dihentikan oleh tim gabungan di lokasi.
“Di lokasi ada tiga unit. Satu memiliki SPK, tetapi berada di luar blok IUP. Satu unit di pinggir jalan tidak memiliki SPK dan langsung kami hentikan. Satu lagi sebelumnya berpindah lokasi,” jelas Lisbeth.
Informasi di lapangan menyebutkan ketiga unit tambang tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah pihak, yakni Asun, Rio, serta seorang anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Feri Jali.
Namun, Feri Jali membantah keterlibatan dirinya dalam kepemilikan maupun pengelolaan tambang tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan yang digunakan merupakan milik keluarganya, yakni ayahnya, Rojali Maknun, mantan anggota DPRD Bangka Selatan.
“Kalau lahannya memang milik ayah saya, tapi saya tidak terlibat dalam tambang itu,” kata Feri.
Ia juga menyebut pihak keluarga hanya memberikan izin penggunaan lahan kepada masyarakat dengan syarat pengurusan izin melalui PT Timah.
Terkait aktivitas tambang yang diduga berada di luar blok IUP PT Timah, Feri menilai hal tersebut juga perlu menjadi perhatian pihak penerbit izin, bukan hanya penambang.
Meski demikian, tim gabungan memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas tambang yang berpotensi melanggar aturan, terutama yang berada di dekat fasilitas umum dan kawasan perkantoran pemerintah. (GM)





