DPRD Babel Kawal Tuntutan 8 Desa soal Plasma PT GML, Perpanjangan HGU Disorot

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Gunung Maras Lestari (PT GML) bagi delapan desa, yakni Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren, di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (20/5/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya. Dalam rapat tersebut, DPRD mendengarkan berbagai tuntutan masyarakat dari delapan desa yang berada di sekitar wilayah operasional PT GML.
Didit Srigusjaya mengatakan, masyarakat meminta agar PT GML segera merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen dari kebun inti sebagaimana menjadi tuntutan utama warga.
“Kami mendengar tuntutan delapan desa yang wilayahnya masuk dalam operasional PT GML. Tuntutan pertama mereka agar PT GML mewujudkan plasma 20 persen dari kebun inti,” kata Didit.
Selain itu, masyarakat juga meminta perusahaan segera membayar kewajiban NOP, serta membeli hasil tandan buah segar (TBS) milik masyarakat sekitar.
“Informasi yang kami terima, ada hasil sawit masyarakat yang tidak mau dibeli. Ini juga menjadi perhatian,” ujarnya.
Tak hanya itu, warga juga meminta agar perusahaan lebih mengutamakan tenaga kerja dari masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan.
Dalam RDP tersebut, masyarakat juga menegaskan agar program KKSL tidak dimasukkan ke dalam skema plasma dan tetap berdiri sendiri.
Didit mengungkapkan, DPRD juga menerima informasi bahwa masa HGU PT GML seluas sekitar 12 ribu hektare akan berakhir pada November 2028.
Menurutnya, kondisi ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait perpanjangan HGU perusahaan tersebut.
“Tadi masyarakat menyampaikan, apabila tuntutan mereka tidak dikabulkan, mereka meminta agar HGU PT GML tidak diperpanjang,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel menyatakan akan mengawal aspirasi masyarakat dan meminta pemerintah daerah untuk menunda proses usulan perpanjangan HGU sebelum persoalan masyarakat diselesaikan.
“Kami berharap Bupati Bangka maupun Dinas Pertanian untuk tidak memproses usulan perpanjangan HGU itu dulu. Ini merupakan desakan masyarakat,” tegasnya.
Didit juga menyebutkan, PT GML kini memiliki manajemen baru menggantikan manajemen lama yang sudah tidak lagi aktif.
Karena itu, DPRD Babel akan kembali menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan manajemen baru PT GML pada Rabu, 3 Juni 2026 mendatang.
“Rapat ini sifatnya kita skor terlebih dahulu. Kita ingin mengundang manajemen baru untuk menyampaikan langsung aspirasi masyarakat. Kita tunggu sikap manajemen baru seperti apa. Mudah-mudahan aspirasi masyarakat bisa diwujudkan,” tutupnya. (GM)





