Bangka BelitungBerandaBeritaHukumPangkalpinang

Polda Babel Gelar Seminar Profesionalisme Jurnalis dan Keterbukaan Informasi Publik

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Polda Kepulauan Bangka Belitung menggelar seminar dan dialog publik bertema “Profesionalisme Jurnalis dalam Menyampaikan Informasi Publik yang Akurat, Berimbang dan Sesuai dengan Ketentuan Hukum” di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H., Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarto, S.I.K., M.H., Wakil Ketua Dewan Pers Toto Suryanto, Konsultan Penerbit Internal Magazine dan Online sekaligus Jurnalis Senior Bangka Belitung Albana, Plt Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fajri Djagahitam, S.H., M.H., serta sejumlah insan pers dan peserta seminar lainnya.

Kegiatan seminar dibuka langsung oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing. Dalam sambutannya, Kapolda menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan insan pers dalam menjaga penyampaian informasi yang akurat, berimbang, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam membangun edukasi publik dan menjaga stabilitas sosial melalui pemberitaan yang profesional dan bertanggung jawab.

Wakil Ketua Dewan Pers Toto Suryanto dalam paparannya menyampaikan bahwa profesionalisme jurnalis dalam menyampaikan informasi publik harus berlandaskan kode etik jurnalistik dan undang-undang yang berlaku.

Baca juga  Kapolda Babel Tekankan Sinergi dan Pemetaan Kerawanan Jaga Kamtibmas Ramadan

Ia menjelaskan, terdapat dua unsur utama dalam profesionalisme jurnalis, yakni kompetensi dan keterampilan, serta pemahaman terhadap hukum dan peraturan.

“Profesionalisme jurnalis menyampaikan informasi publik yang akurat harus berdasarkan kode etik dan undang-undang. Dua unsur utamanya adalah kompetensi dan skill, serta hukum dan peraturan,” ujarnya.

Sementara itu, Konsultan Penerbit Internal Magazine dan Online sekaligus Jurnalis Senior Bangka Belitung, Albana, menyoroti terkait KUHP baru dan isu ancaman kriminalisasi terhadap wartawan.

Ia menegaskan bahwa imunitas wartawan tetap terlindungi selama aktivitas jurnalistik dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik.

“Selama kegiatan jurnalistik dilakukan secara profesional berdasarkan kode etik jurnalistik, maka KUHP baru bukan ancaman bagi jurnalis,” katanya.

Plt Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fajri Djagahitam, S.H., M.H., juga menekankan pentingnya peran strategis pemerintah daerah dalam mendukung profesionalisme jurnalis serta keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum Bidang Hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Jhon Piter Tampubolon, turut memberikan pemaparan terkait KUHAP baru dan aspek hukum dalam penyampaian informasi publik serta pentingnya pemahaman regulasi bagi insan pers di era digital saat ini. (YG)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!