Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinangPT Timah

PT TIMAH Reklamasi 354 Hektar Lahan Pascatambang, Siapkan 411 Hektar di 2026

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.IDPT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam pengelolaan lingkungan berkelanjutan melalui pelaksanaan reklamasi darat dan laut di wilayah operasional perusahaan.

Sepanjang tahun 2025, emiten berkode TINS ini telah mereklamasi lahan pascatambang seluas 354,05 hektar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.

Memasuki tahun 2026, perusahaan kembali menunjukkan keseriusannya dengan mengajukan rencana reklamasi seluas 411,16 hektar. Program ini akan dilaksanakan di enam kabupaten serta lintas kabupaten di wilayah Bangka Belitung.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.

Melalui program reklamasi darat, PT TIMAH berupaya memulihkan fungsi lahan pascatambang agar kembali produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Pelaksanaan reklamasi dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan rencana kerja dan kondisi lapangan.

Tahapan reklamasi diawali dengan perencanaan terintegrasi, mulai dari survei lokasi, sosialisasi, penataan lahan (regrading), pengelolaan tanah pucuk (top soil), hingga revegetasi atau penanaman.

Baca juga  Satgas TMMD Ke-127 Gelar Penyuluhan Posbindu, Warga Desa Penutuk Diajak Deteksi Dini Penyakit

Selain menanam tanaman cepat tumbuh, perusahaan juga mengedepankan tanaman produktif dan tanaman lokal guna mendukung pemulihan keanekaragaman hayati sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

Department Head Corporate Communication PT TIMAH, Anggi Siahaan menegaskan, reklamasi merupakan bagian integral dari proses bisnis perusahaan.

“Reklamasi bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga wujud komitmen perusahaan dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Kami berupaya agar lahan pascatambang dapat kembali berfungsi, baik sebagai kawasan hijau, lahan produktif, maupun peruntukan lainnya yang memberi nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain reklamasi darat, PT TIMAH juga secara paralel melaksanakan berbagai program pengelolaan lingkungan lainnya, seperti rehabilitasi daerah aliran sungai, penanaman mangrove, serta konservasi keanekaragaman hayati.

Melalui langkah ini, PT TIMAH menegaskan komitmennya menjalankan operasional dengan prinsip good mining practice sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di Bangka Belitung.

sumber : www.timah.com

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!