Buser Macan Selatan Ringkus Pelaku Pencurian Rp85 Juta di Toboali

TOBOALI, GARUDAMERFEKA.ID – Tim Buser Macan Selatan Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp85 juta yang terjadi di Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Minggu (5/4/2026).
Peristiwa tersebut dialami korban AS (26), warga Toboali, saat mendatangi rumah orang tuanya yang sedang dikontrakkan di Jalan Puput. Setibanya di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati gudang penyimpanan barang dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang rumah tangga telah raib.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp85.000.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Ps Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH menjelaskan, setelah menerima laporan, Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin Katim Bripka Yobindra Oknanda segera melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yakni RM (39),” ujar Iptu G.J, Budi, Selasa (7/4/2026).
Pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung makan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, RM mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu set sofa warna hitam beserta meja, mesin cuci merk LG, satu set kursi rotan, mesin rumput dorong, kasur, sepeda polygon, tabung kompresor, box berisi gelas, serta satu unit gerobak kayu yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, SH., M.Si menambahkan, pelaku melakukan aksi pencurian dengan mengambil barang berharga milik korban tanpa izin.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf (F) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (GM)





