Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Satresnarkoba Polres Basel Ringkus Pengedar Sabu di Toboali, BB 1,75 Gram Diamankan

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SS alias BS (38) diamankan saat penggerebekan di kediamannya di Jalan Bukit Permai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 00.35 WIB.

Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan tersebut diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya. Penangkapan dilakukan petugas dengan didampingi Ketua RT setempat sebagai saksi.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,75 gram. Selain itu, turut diamankan empat bungkus plastik bening ukuran sedang kosong dan satu alat berupa sekop dari pipet minuman yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp475.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih nopol BN 2743 PM, satu buah kunci motor, satu celana pendek, serta dua unit handphone masing-masing merek Itel A50 dan Nokia.

Baca juga  Gubernur Hidayat Arsani: Pemprov Siapkan 170 Beasiswa Tahfidz Qur'an, 600 Peserta Ikuti Seleksi

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan.

“Tersangka memanfaatkan rumahnya sebagai tempat transaksi untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika,” jelas Iptu G J, Budi, Minggu (5/4/2026) malam.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Defriansyah, SH menjelaskan bahwa motif tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sabu.

“Pelaku diduga menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” ujarnya.

Saat ini tersangka SS alias BS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (GM)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!