Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Ranperda IPR Tertunda, DPRD Babel Gandeng UKI Susun Naskah Akademis

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan dan Mineral Tahun 2026 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) resmi ditunda. Penundaan dilakukan karena dokumen naskah akademis dan substansi regulasi dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menjelaskan bahwa naskah akademis merupakan syarat formil yang wajib tersedia sebelum pembahasan pasal demi pasal dilakukan. Tanpa dokumen tersebut, Ranperda tidak dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi dan finalisasi.

“Pembahasan tidak bisa dipaksakan. Kita harus lengkapi dulu naskah akademisnya karena itu menjadi dasar penyusunan regulasi,” ujarnya usai rapat Badan Musyawarah (Banmus), Jumat (27/2/2026).

Sebagai langkah percepatan, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Universitas Kristen Indonesia untuk menyusun naskah akademis Ranperda tersebut. Targetnya, dokumen itu diserahkan kepada pemerintah provinsi pada tanggal 10 mendatang.

Ranperda ini disiapkan antara lain untuk mengatur skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang.

Namun, hasil evaluasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel menemukan sejumlah kekurangan, baik dari sisi formil maupun materiil. Beberapa norma dalam draf Ranperda dinilai belum selaras dengan regulasi di atasnya.

Baca juga  Sambut Hari Pers Nasional, PWI Gelar Basel Run 2026, Yuk Segera Daftar

Ranperda tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Selain itu, substansinya juga belum harmonis dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Didit menegaskan, DPRD tidak ingin proses pembentukan regulasi justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, seluruh tahapan akan dilalui sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, DPRD juga menyoroti kondisi penambang di tengah kenaikan harga timah dunia yang telah menyentuh sekitar 54.000 USD per ton. Meski harga global meningkat, harga beli bijih timah di tingkat penambang, khususnya pemilik IUP Operasi Produksi (IOP), dinilai belum mengalami penyesuaian signifikan.

Untuk itu, DPRD kembali menjadwalkan pertemuan dengan manajemen PT Timah Tbk guna membahas penyesuaian harga serta realisasi komitmen perusahaan terhadap mitra penambang.

DPRD berharap, baik percepatan penyusunan Ranperda maupun penyesuaian harga bijih timah dapat segera terealisasi demi memberikan kepastian hukum dan keadilan ekonomi bagi masyarakat penambang di Bangka Belitung. (YG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!