Kejari Basel Bongkar Korupsi Tambang Timah, DI Tersangka ke-11

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID— Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali membongkar praktik korupsi dalam tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (26/2/2026).
Kali ini, penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan DI, Direktur CV Diratama, sebagai tersangka ke-11 dalam perkara yang terjadi pada rentang waktu 2015 hingga 2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan puluhan saksi serta mengantongi alat bukti yang cukup. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-14/L.9.15/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2026 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-14/L.9.15/Fd.02/02/2026 tanggal yang sama.
Dalam konstruksi perkara, program kemitraan yang dijalankan PT Timah Tbk sejatinya tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran pemegang IUP dalam melakukan penambangan, melainkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui kegiatan jasa pertambangan dengan skema imbal jasa. Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa kegiatan penambangan justru dilakukan oleh mitra usaha melalui mekanisme kerja sama yang tidak sesuai ketentuan dan melawan hukum.
Penyidik menemukan bahwa CV Diratama sejak tahun 2015 hingga 2020 tidak menjalankan jasa pertambangan sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK). Sebaliknya, CV Diratama diduga melakukan penambangan langsung serta transaksi penjualan bijih timah kepada PT Timah Tbk. Pola tersebut diduga menjadi modus untuk melegalkan penambangan dan pembelian bijih timah dari aktivitas ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang sangat besar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024, yang diperkuat keterangan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, kerugian keuangan negara di Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp4.163.218.993.766,98 atau sekitar Rp4,16 triliun.
Penetapan DI sebagai tersangka didukung alat bukti berupa 33 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, 28 bundel dokumen hasil penyitaan, 14 barang bukti elektronik, serta keterangan ahli pertambangan dan ahli auditor keuangan BPKP.
Atas perbuatannya, tersangka DI dijerat dengan Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Subsidair, tersangka dikenakan Pasal 604 KUHP.
Dengan mempertimbangkan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, serta adanya unsur subjektif berupa pemberian keterangan tidak sesuai fakta dan dugaan menghambat proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DI di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-14/L.9.15/Fd.02/02/2026. (Eboy)





