Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Wali Kota Pangkalpinang Tegaskan Kesiapan Lahan Dukung Pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam

PANGKALPINANG, GARUDA MERDEKA.ID — Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mendukung rencana pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Hal tersebut disampaikannya saat audiensi bersama Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di rumah dinas Wali Kota Pangkalpinang, Selasa malam (10/2/2026).

Audiensi tersebut membahas kepastian ketersediaan dan legalitas lahan sebagai salah satu syarat utama dalam mendukung realisasi pengembangan pelabuhan strategis tersebut.

Prof. Saparudin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang sebelumnya telah menyiapkan lahan di kawasan sekitar Pasir Padi yang direncanakan sebagai bagian dari proyek Waterfront City. Lahan tersebut sempat dikerjasamakan dengan pihak swasta melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).

“Beberapa tahun lalu, karena tidak adanya progres pembangunan, pemerintah kota sempat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mencabut skema BGS tersebut. Namun sesuai mekanisme, dilakukan proses mediasi,” ujar Saparudin.

Dalam proses mediasi tersebut, lanjutnya, pihak perusahaan akhirnya memenuhi kewajibannya dengan menunjukkan progres pembangunan, termasuk rencana pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Atas dasar itu, kerja sama BGS kemudian dilanjutkan kembali hingga tahun 2024.

Di sisi lain, seiring masuknya pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam dalam perencanaan nasional, Pemerintah Kota Pangkalpinang menawarkan alternatif lahan yang berada di bagian depan kawasan pelabuhan.

Baca juga  Lewat Program Seribu Pohon, PT TIMAH Tbk Dorong Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Masyarakat

Menurut Saparudin, secara fisik lahan tersebut telah mengalami penimbunan alami dan kini telah membentuk daratan baru.

“Secara alamiah, lahan di bagian depan pelabuhan itu sudah tertimbun dan menjadi daratan. Tinggal dikukuhkan secara hukum bahwa itu merupakan daratan baru, dan ini kami tawarkan sebagai opsi kepada pemerintah provinsi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses pengukuhan dan legalisasi daratan baru tersebut membutuhkan tahapan administratif, terlebih jika melibatkan pemerintah pusat. Jika pengerukan dan penimbunan dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, maka prosesnya harus melalui mekanisme penganggaran yang relatif memakan waktu.

“Namun apabila melibatkan pihak swasta, prosesnya bisa lebih cepat karena administrasinya lebih fleksibel,” tambahnya.

Untuk mempercepat tindak lanjut, Prof. Saparudin menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Sementara itu, DPRD Provinsi Babel juga akan membahas opsi tersebut bersama gubernur guna menentukan kelayakan daratan baru sebagai lokasi pendukung pengembangan pelabuhan.

“Apabila opsi ini disetujui, pemerintah kota siap mendukung penuh seluruh proses selanjutnya demi kelancaran pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam,” tegasnya. (YG)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!