Bangka BelitungBerandaBeritaPT Timah

PT TIMAH Tbk Minta DPR Percepat HPM Timah untuk Stabilkan Pasar dan Dukung Ekonomi Nasional

JAKARTA, GARUDA MERDEKA.ID — PT TIMAH Tbk mendorong percepatan penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) Timah agar produksi dan perdagangan timah nasional lebih stabil, berdampak positif bagi ekonomi negara, dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.

Permintaan ini disampaikan Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025).

Restu menjelaskan bahwa industri pertimahan nasional saat ini masih menghadapi tantangan serius karena belum adanya harga patokan timah. Akibatnya, harga bijih timah di lapangan sangat bervariasi dan tata kelola industri belum berjalan konsisten.

“Jika HPM segera diterapkan, produksi PT TIMAH Tbk akan lebih stabil. Indonesia bisa memaksimalkan pendapatan negara sekaligus menjaga posisi strategis di pasar global,” ujar Restu.

Selain itu, PT TIMAH Tbk terus berupaya memperbaiki tata kelola melalui kerja sama dengan koperasi penambang rakyat di wilayah IUP perusahaan, menggantikan sistem kemitraan sebelumnya.

Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH Tbk, Ilhamsyah Mahendra, menjelaskan tiga langkah dukungan yang dibutuhkan dari DPR:

Penerbitan regulasi turunan yang memberikan kewenangan lebih besar bagi BUMN dan aparat untuk menindak tambang ilegal serta memfasilitasi legalisasi bijih timah dari penambang rakyat.

Baca juga  Lahan Tak Terpakai Disulap Jadi Kebun Hortikultura: PT Timah Tbk dan Petani Bangka Tawarkan Solusi Lingkungan dan Pangan

Percepatan PP turunan UU Minerba, mendukung hilirisasi pertimahan, tata niaga, dan penetapan timah sebagai mineral kritis strategis.

Pembinaan penambang rakyat melalui koperasi agar aktivitasnya legal, aman, dan ramah lingkungan.

Ilhamsyah juga menekankan pentingnya kepastian regulasi terkait reklamasi dan pascatambang serta percepatan perizinan lintas kementerian agar industri pertimahan nasional lebih efisien dan menarik investasi.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan perlunya HPM sebagai acuan harga nasional yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

“HPM ini menjadi rule of the game bagi seluruh stakeholder, memastikan harga timah stabil, dan memberi kepastian bagi investor, PT TIMAH Tbk, maupun penambang rakyat,” kata Bambang.

Pertemuan tersebut juga menekankan bahwa penguatan tata kelola, stabilitas harga, dan keberlanjutan lingkungan harus berjalan seiring. Tujuannya agar timah Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara. (Shin)

sumber : www.timah.com

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!