Data Kemiskinan Dipersoalkan, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya Minta Sistem Bansos Dievaluasi

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial (bansos) menjadi sorotan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mendorong evaluasi sistem pendataan agar bantuan pemerintah benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Didit, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki data secara administratif. Mekanisme pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) juga perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengusulan Kriteria Kemiskinan Berdasarkan Kearifan Lokal dalam rangka Pemutakhiran DTSEN se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (12/10/2026).
Didit mengatakan, keluhan masyarakat mengenai ketidaksesuaian data penerima bansos perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi langsung dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat bersama pemerintah provinsi.
“Kita ingin menyampaikan langsung aspirasi dan keluh kesah kepala desa serta lurah kepada BPS Pusat, supaya persoalan pendataan ini bisa diperbaiki,” kata Didit.
Ia menilai, kepala desa dan lurah perlu mendapat ruang lebih besar dalam proses pemutakhiran data. Mereka memahami kondisi masyarakat di wilayah masing-masing, tetapi memiliki keterbatasan kewenangan dalam menentukan data yang menjadi dasar penyaluran bantuan.
Karena itu, Didit mendorong agar musyawarah desa dapat menjadi bagian dari mekanisme verifikasi. Langkah tersebut diharapkan membantu mencocokkan data administratif dengan kondisi riil masyarakat sebelum digunakan dalam penetapan penerima bansos.
Menurutnya, evaluasi sistem pendataan juga perlu memperhatikan karakteristik ekonomi masyarakat Bangka Belitung yang memiliki dinamika tersendiri.
Karakteristik Daerah Jangan Diabaikan
Didit turut mengusulkan penggunaan kearifan lokal sebagai variabel tambahan dalam penilaian kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Ia menyoroti pengaruh sektor pertambangan timah terhadap pendapatan rumah tangga. Kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah mengikuti aktivitas ekonomi, sehingga penilaian tingkat kesejahteraan dinilai perlu mempertimbangkan berbagai aspek.
Kondisi fisik rumah, misalnya, tidak semestinya menjadi satu-satunya gambaran untuk menilai kemampuan ekonomi sebuah keluarga. Penilaian perlu melihat keadaan sosial ekonomi secara lebih menyeluruh.
Meski demikian, Didit menegaskan bahwa variabel tambahan berbasis kearifan lokal harus memiliki indikator yang jelas dan terukur agar hasil penilaian tetap objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyebut BPS Pusat pada prinsipnya tidak keberatan dengan usulan tersebut. Namun, penerapannya masih memerlukan pembahasan dan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian atau lembaga terkait, termasuk Kementerian PPN/Bappenas.
DPRD Siapkan Koordinasi ke BPS Pusat
Sebagai tindak lanjut, Didit berencana membawa aspirasi kepala desa dan lurah kepada BPS Pusat bersama pemerintah provinsi. Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang pembahasan mengenai perbaikan mekanisme pendataan dan penyaluran bansos.
Dalam rapat tersebut, BPS juga disebut bersedia memberikan pendampingan kepada dinas sosial dan perangkat daerah terkait untuk memperbaiki proses pendataan.
Kebutuhan anggaran operasional turut menjadi perhatian. Dukungan anggaran masih dikoordinasikan dengan pihak eksekutif, sementara pemerintah provinsi berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat menyiapkan anggaran pendamping.
Terkait tuntutan sebagian kepala desa dan lurah agar penyaluran bansos dihentikan sementara hingga persoalan data diselesaikan, Didit mengatakan keputusan tersebut berada dalam kewenangan gubernur dan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi.
DPRD Babel berharap evaluasi DTSEN dapat menghasilkan perbaikan nyata, bukan sekadar pembaruan administrasi. Akurasi data menjadi faktor penting agar penyaluran bantuan sosial tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat dan benar-benar menjangkau warga yang berhak menerimanya. (GM)





