Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Revisi RZWP3K Jangan Sembarangan, Utamakan Rakyat

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menegaskan revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tidak boleh dilakukan sembarangan. Penataan ruang laut harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Hidayat dalam Rapat Paripurna DPRD Babel dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K sekaligus Pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Kamis (1/10/2026).

Hidayat menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi Babel, DPRD, dan Pansus dalam membahas setiap materi perubahan. Menurutnya, revisi tata ruang laut harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Sinergi antara Pemprov, DPRD, dan Pansus adalah kunci. Kita harus berhati-hati dalam menata alokasi ruang laut agar aturan yang dihasilkan selaras dengan kebijakan pusat dan murni membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung,” tegas Hidayat.

Ia mengingatkan agar setiap perubahan alokasi ruang laut dikaji secara cermat sehingga regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Prinsip kehati-hatian dinilai penting karena RZWP3K berkaitan langsung dengan berbagai kepentingan di wilayah pesisir, mulai dari aktivitas masyarakat dan nelayan, kegiatan usaha, hingga perlindungan ekosistem laut.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar. Persidangan dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 26 dari total 45 anggota DPRD Babel.

Baca juga  Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan di Panen Raya Desa Namang

Rangkaian rapat diawali dengan pembacaan laporan pengantar Ranperda oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferry, kemudian dilanjutkan penyerahan berkas Ranperda secara simbolis kepada Gubernur Hidayat Arsani.

DPRD Babel selanjutnya menetapkan anggota Pansus yang akan mendalami materi Ranperda bersama tim eksekutif Pemprov Babel.

Ketua Bapemperda DPRD Babel Ferry mengatakan perubahan Perda RZWP3K diperlukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun kepentingan konservasi.

“Perubahan Perda RZWP3K ini penting untuk menyelaraskan aturan pusat sekaligus memberi kepastian hukum dan keteraturan bagi nelayan, pelaku usaha, maupun upaya konservasi di Babel,” ujar Ferry.

Pembahasan revisi RZWP3K juga berlangsung di tengah aspirasi masyarakat dan nelayan Desa Batu Beriga, Bangka Tengah, bersama WALHI dan mahasiswa terkait perlindungan wilayah pesisir, penetapan zona zero tambang, penolakan IUP PT Timah Tbk, serta jaminan perlindungan ekosistem laut.

Melalui pembentukan Pansus, DPRD Babel dan Pemprov Babel akan mendalami materi revisi RZWP3K sebelum regulasi tersebut ditetapkan. Pemerintah daerah menegaskan proses pembahasan diarahkan untuk menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum, memperhatikan kepentingan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan wilayah pesisir dan laut Bangka Belitung. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!