Bupati Riza Terbitkan Edaran Ramadan 2026, Tekankan Keamanan, Ketertiban, dan Toleransi

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3/BAKESBANGPOL/SETDA/2026 tentang Himbauan Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2026. Surat edaran tersebut ditetapkan di Toboali pada 20 Februari 2026 dan ditujukan kepada Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, serta seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Melalui surat edaran ini, Bupati Riza Herdavid mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana Ramadhan agar tetap aman, tertib, nyaman, dan penuh kekhusyukan. Ia menegaskan bahwa ketertiban umum dan toleransi antarwarga menjadi kunci terciptanya Ramadhan yang damai dan bermakna.
Dalam edaran tersebut, diatur sejumlah ketentuan penting, di antaranya ronda sahur tidak diperbolehkan dilaksanakan sebelum pukul 02.30 WIB serta dilarang menggunakan sound system. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketenangan masyarakat, khususnya pada waktu istirahat malam hingga menjelang sahur.
Pemerintah daerah juga mengatur operasional usaha jasa makanan dan minuman seperti kafe, restoran, warung kopi, rumah makan, dan pusat penjualan makanan. Usaha tetap dapat beroperasi sesuai jam masing-masing, namun bagi yang buka pada siang hari diwajibkan memasang tirai penutup, tidak menyelenggarakan live music, serta membatasi penggunaan taped music agar tidak mengganggu ibadah puasa.
Sementara itu, usaha hiburan seperti karaoke keluarga, permainan atau olahraga ketangkasan, dan rumah biliar diizinkan beroperasi mulai pukul 13.00 WIB hingga 23.00 WIB. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban sosial selama Ramadhan.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan larangan keras terhadap pembuatan, penyimpanan, penjualan, maupun penggunaan petasan, balon udara, dan sejenisnya yang berpotensi membahayakan keselamatan. Selain itu, masyarakat dilarang melakukan aktivitas perang sarung, kebut-kebutan di jalan raya, serta penggunaan knalpot racing atau brong yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Bupati Riza Herdavid turut menekankan pentingnya menjaga toleransi dan saling menghargai antarumat beragama. Ia berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan berperan aktif menciptakan lingkungan yang kondusif.
“Dengan kebersamaan dan kepatuhan terhadap aturan, kita harapkan Ramadhan 2026 di Bangka Selatan dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan,” demikian harapan Bupati Riza Herdavid. (Eboy)





