Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Edarkan Sabu di Pulau Pongok, Residivis RS Diringkus Polisi

BANGKA SELATAN, GARUDA MERDEKA.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah kepulauan. Seorang pria berinisial RS (26), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, diringkus di rumah kontrakannya di Dusun Air Kruis, Desa Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.

Penangkapan dipimpin Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko Yuliansyah, SH, bersama personel Polsek Lepar Pongok dan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan. Proses penggeledahan turut disaksikan Kepala Desa setempat guna menjamin keterbukaan serta legalitas tindakan kepolisian.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Defriansyah, SH menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan narkotika golongan I jenis sabu. “Petugas mengamankan delapan bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,80 gram, beserta perlengkapan yang biasa digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkotika,” ujar AKP Defriansyah.

Selain sabu, polisi juga menyita dua plastik bening panjang kosong, satu plastik bening ukuran sedang kosong, satu kotak rokok merek Sampoerna Mild, satu sekop dari pipet minuman, satu pirek kaca, satu alat hisap bong, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit handphone merek Infinix warna hitam.

Baca juga  Brigjen Pol. Eko Kristianto Ajak Warga Sukadamai Wujudkan Kampung “Bersinar” dan Religi

“RS diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia berdomisili di Dusun Sadai, Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, namun juga tinggal di rumah kontrakan di Desa Pongok,” tutur AKP Defriansyah.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya untuk diedarkan kembali demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Lebih lanjut, AKP Defriansyah mengungkap bahwa RS merupakan residivis narkoba. Pada tahun 2022, ia pernah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan di Lampung dalam perkara peredaran obat-obatan berbahaya jenis Tramadol.

“Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Defriansyah.

Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan guna menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!