Bangka BelitungBangka TengahBerandaBerita

Satgas PKH Edukasi Warga Lubukbesar, Tegaskan Tak Sasar Petani Kecil

LUBUKBESAR, GARUDA MERDEKA.id — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai melakukan langkah awal di wilayah Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam kegiatan perdana yang digelar di Desa Perlang pada Jumat (31/10/2025), tim gabungan Satgas PKH memberikan sosialisasi dan edukasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H. bersama Kombes Pol Yusuf Rusman, S.I.K., dan akan berlangsung selama satu minggu di sembilan desa di Kecamatan Lubukbesar.

“Kita di Pokja Keamanan dan Ketertiban Satgas PKH tetap di bawah Kejaksaan Agung. Di sini, markas Satgas PKH berada di Kejati Bangka Belitung,” ujar Kombes Pol M. Ischaq Said di hadapan warga Desa Perlang.

Ia menegaskan bahwa Satgas PKH hadir bukan untuk membuat masyarakat resah, melainkan untuk memastikan tata kelola kawasan hutan berjalan sesuai aturan.

“Satgas PKH tidak menyasar petani individu. Kami hanya menertibkan perusahaan atau korporasi seperti sawit dan tambang yang merambah Kawasan Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Hutan Konservasi,” tegasnya.

Baca juga  Dari Tambang ke Terumbu, Inovasi PT Timah Tbk Buka Harapan Baru untuk Laut dan Wisata Bangka

Senada dengan itu, Kombes Pol Yusuf Rusman mengimbau masyarakat agar ke depan tidak lagi memperluas aktivitas di kawasan hutan.

“Yang sudah terlanjur agar dirawat dengan baik. Namun ke depan, jangan lagi ada penambahan atau perluasan,” pesannya.

Kepala Desa Perlang, Yani Basaroni atau yang akrab disapa Ronie Arabel, menyampaikan apresiasi atas kedatangan Satgas PKH dan langkah edukatif yang diberikan kepada masyarakat.

Namun, ia juga menyuarakan aspirasi warganya yang sebagian besar telah terlanjur membuka lahan perkebunan di kawasan hutan.

“Kurang lebih 1.000 kepala keluarga di Desa Perlang memiliki lahan perkebunan yang berada di dalam kawasan. Kami berharap ada kejelasan regulasi terhadap keterlanjuran ini,” ungkap Ronie.

Ia menambahkan, pihaknya bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berkoordinasi dengan Satgas Kejagung RI dan Kementerian Kehutanan RI untuk meminta kejelasan status lahan warga.

“Mudah-mudahan aspirasi ini didengarkan dan segera keluar regulasi terbaru agar petani tidak resah dalam beraktivitas,” pungkasnya.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!