Tersangka Pembunuhan di Toboali Serahkan Diri ke Polisi, Korban Ditemukan di Got Jalan Damai

TOBOALI — Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan akhirnya terungkap.
Seorang pria berinisial IRS (61), buruh harian lepas, menyerahkan diri ke Polres Bangka Selatan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat korban.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH membenarkan penyerahan diri tersangka.
“Pelaku menyerahkan diri tidak sampai 1×24 jam setelah kejadian. Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Basel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Peristiwa ini berawal pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, ketika Sita, adik korban, menerima telepon dari seorang warga bernama Dayang. Dalam percakapan tersebut, Dayang mengabarkan bahwa Kusmawati (51), kakak kandung Sita, ditemukan tergeletak tak bernyawa di dalam gorong-gorong atau got di Jalan Damai.
Mendengar kabar tersebut, Sita segera bergegas ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, ia memastikan bahwa jenazah yang ditemukan benar adalah kakaknya. Sita kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendatangi rumah IRS yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian. Namun saat itu, rumah dalam keadaan kosong. Tim kemudian melanjutkan penyelidikan hingga akhirnya IRS datang dan menyerahkan diri.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa IRS membunuh Kusmawati dengan cara memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kayu balok, lalu membuang tubuh korban ke dalam got di sekitar Jalan Damai untuk menghilangkan jejak.
“Mengenai motif, sementara ini diduga berkaitan dengan hubungan asmara, namun hal tersebut masih terus didalami oleh penyidik,” jelas Iptu G.J, Budi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu helai baju lengan panjang warna biru muda milik korban.
Satu helai celana panjang warna hitam milik korban.
Jilbab warna coklat berlumuran darah milik korban.
Jaket biru navy dan kemeja biru tosca bermotif kotak milik tersangka.
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan plat BN 3584 EF.
Satu potong kayu yang digunakan untuk memukul korban.
Tiga unit handphone dengan berbagai kondisi, termasuk satu yang rusak.
Atas perbuatannya, IRS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebagai alternatif, penyidik juga menyiapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Saat ini, IRS telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami motif sebenarnya serta melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya faktor lain yang mendorong terjadinya pembunuhan ini.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Bangka Selatan mengingat pelaku dan korban berdomisili di wilayah yang sama, serta penemuan jasad korban yang tragis di selokan membuat warga sekitar geger. (Enoy)





