BangkaBangka BelitungBerandaBerita

KPU Bangka Klarifikasi Tak Lolos Rato-Ramadian: “Kami Tak Pernah Nyatakan Ijazah Palsu”

BANGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka akhirnya angkat bicara menanggapi dinamika yang berkembang pasca penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025.

Isu ini mencuat setelah pasangan Rato Rusdiyanto dan Ramadian tidak ditetapkan sebagai pasangan calon resmi oleh KPU Bangka.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, yang didampingi oleh Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) Husin, serta jajaran anggota KPU Bangka, antara lain Redi Citra dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Eko Iswantoro dari Divisi Hukum, dan Zulkifli dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Minggu (27/7/2025), Sinarto menegaskan bahwa keputusan KPU Bangka tidak menetapkan Rato Rusdiyanto dan Ramadian sebagai pasangan calon didasarkan pada hasil Rapat Pleno anggota KPU.

Pleno tersebut merujuk pada ketentuan dan prosedur yang diatur dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, serta beberapa Keputusan KPU lainnya, seperti Keputusan KPU Nomor 314 Tahun 2025 dan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2025.

“Keputusan ini bukan berdasarkan penilaian sepihak, melainkan hasil kajian dan penelitian administratif terhadap dokumen persyaratan yang diajukan, termasuk ijazah Paket C milik bakal calon bupati, Rato Rusdiyanto,” jelas Sinarto.

Baca juga  Noni Hidayat Arsani Kukuhkan Susanti Saparudin sebagai Bunda PAUD, Ketua Dekranasda dan Forikan Pangkalpinang

Ia menegaskan bahwa KPU Bangka hanya memiliki kewenangan administratif, bukan kewenangan untuk menyelidiki keaslian atau keabsahan hukum atas ijazah atau dokumen yang diserahkan oleh bakal calon.

“KPU Bangka tidak memiliki kewenangan menyatakan suatu dokumen, dalam hal ini ijazah Paket C Rato Rusdiyanto, sebagai palsu atau tidak. Maka saya, Sinarto, dan Redi Citra dari Divisi Teknis, dengan tegas membantah adanya pernyataan yang menyebut kami menyatakan ijazah tersebut palsu,” katanya tegas.

Lebih lanjut, Sinarto menekankan bahwa seluruh tahapan dan keputusan dilakukan dengan mengedepankan integritas dan profesionalitas, sebagaimana mandat undang-undang yang diberikan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum masih terbuka dan berjalan, termasuk di Bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bagi pihak-pihak yang ingin menempuh jalur sengketa.

“Semua pihak hendaknya menghormati proses hukum yang berlaku. Kami di KPU tetap bekerja sesuai prosedur dan tidak akan melampaui kewenangan kami,” tutup Sinarto.

Pernyataan ini menjadi penting di tengah munculnya spekulasi dan pemberitaan media yang menuding KPU Bangka menyatakan ijazah salah satu bakal calon tidak sah atau bahkan palsu.

KPU berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik sekaligus menjaga marwah penyelenggara pemilu yang netral dan profesional.

Sumber: KPU Kabupaten Bangka

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!