Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaKriminal

Polres Bangka Selatan Ringkus Samsul dan Lekok Gasak Barang Grosir Modus Nota Palsu di Toboali

TOBOALI, BANGKA SELATAN — Aksi penipuan bermodus nota palsu berhasil dibongkar jajaran Polres Bangka Selatan, Jumat (9/5/2025).

Dua pria pelaku penipuan, yakni F alias Samsul (31) dan TS alias Lekok (56), diringkus polisi setelah menggasak sejumlah barang dagangan dari Gudang Grosir COZYMART yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Plt Kasi Humas Iptu GJ Budi, SH mengatakan, kejadian bermula pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, saat pelapor berinisial YT, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Teladan, mendapatkan informasi dari karyawan gudang bahwa ada seseorang yang datang mengambil barang dagangan sambil menunjukkan nota putih pembelian.

Orang tersebut mengaku mewakili Toko Ridwan, sebuah toko yang berlokasi di Pasar Terminal Toboali. Curiga dengan informasi tersebut, pelapor kemudian mengecek kebenarannya ke bagian kasir.

“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa tidak ada transaksi atas nama Toko Ridwan. Saat karyawan ingin menemui pelaku, pria tersebut sudah tidak lagi berada di lokasi dan diduga telah melarikan diri,” ujar Iptu, GJ Budi.

Keesokan harinya, Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor kembali mendapat informasi bahwa pelaku dengan modus serupa sempat kembali datang ke gudang untuk mengambil barang, lagi-lagi menggunakan nota palsu dan mengatasnamakan Toko Ridwan.

Kali ini, barang diserahkan oleh pengantar barang bernama D dan I tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke bagian kasir.

“Setelah dicek, kembali dipastikan bahwa nota tersebut tidak sah dan tidak ada transaksi yang sesuai dalam pembukuan toko. Total kerugian yang dialami oleh pihak Gudang Grosir COZYMART adalah Rp 2.690.000, yang terdiri dari: 1 karung kampil Asoy Pioni – Rp 830.000, 1 dus Sarden Palapa kecil – Rp 415.000, 1 dus Susu Sapi Kaleng Jumbo – Rp 575.000, 1 karung kampil Gula Gulavit 50 kg – Rp 870.000,” ungkap Iptu, GJ Budi.

Merasa ditipu, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan. Tim Opsnal yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap para pelaku.

Baca juga  Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Pelayanan Humanis Lewat Safari Ramadhan 1447 H 

“Setelah hampir tiga minggu melakukan pelacakan, pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku, F alias Samsul, yang sedang berada di kawasan Alun-Alun Nek Aji, Toboali. Pelaku berhasil diamankan bersama 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna ungu yang digunakan dalam aksinya. Saat diinterogasi, F mengaku tidak beraksi sendiri. Ia mengaku bekerja sama dengan TS alias Lekok, seorang pria berusia 56 tahun yang beralamat di Jalan Damai, Toboali.,” tutur Iptu, GJ Budi.

Tim Opsnal lalu berkoordinasi dengan Tim Riksa untuk melakukan penangkapan terhadap TS. Pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama, TS berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Lanjut Iptu, GJ Budi menyampaikan modus operandi dan peran pelaku. Penyelidikan mengungkap bahwa kedua pelaku memiliki peran yang berbeda:

F alias Samsul bertugas membuat nota putih palsu sebagai bukti pembelian fiktif. TS alias Lekok berperan menggunakan nota tersebut untuk mengambil barang dari gudang, berpura-pura sebagai perwakilan toko resmi.

“Keduanya menjalankan modus ini lebih dari satu kali dan sempat berhasil sebelum akhirnya aksinya terbongkar. Barang Bukti yang Diamankan: Rekaman CCTV di lokasi kejadian, 1 unit motor Yamaha Fino warna ungu yang digunakan pelaku saat beraksi,” kata Iptu, GJ Budi.

Iptu, GJ Budi menegaskan, dari hasil pemeriksaan, motif utama dari aksi keduanya adalah faktor ekonomi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan: TS alias Lekok: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, F alias Samsul: Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan saat ini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.

“Polres Bangka Selatan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan karyawan grosir di wilayahnya untuk lebih waspada terhadap transaksi fiktif dengan modus nota palsu. Verifikasi langsung ke kasir atau sistem pembukuan sangat penting sebelum menyerahkan barang kepada siapa pun, meski mereka membawa bukti tertulis,” pungkas Iptu, GJ Budi.

 

(Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!