Bangka BelitungBangka SelatanBangka SelatanBerandaBeritaKriminal

Polres Bangka Selatan Tangkap Sopir Gelapkan 340 Kg Sawit Milik Perusahaan di Lepar

BANGKA SELATAN – Kepolisian Resor Bangka Selatan (Polres Basel) berhasil mengungkap kasus penggelapan buah sawit milik perusahaan PT. SNS yang dilakukan oleh seorang sopir truk berinisial B (51), warga Gang Tower, Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok.

Tersangka ditangkap tangan saat melakukan aksi pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025 sekira pukul 04.30 WIB, di kawasan Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar.

Kejadian bermula ketika EM, seorang pegawai PT. SNS sekaligus pelapor, menerima laporan dari rekan kerja bahwa terjadi penggelapan buah sawit oleh sopir truk perusahaan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, EM melapor ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, Polres Basel bergerak cepat dan menangkap tersangka beserta barang bukti berupa 340 kilogram buah sawit yang diduga hasil penggelapan serta 1 unit truk bernomor polisi BN 8232 VQ.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.

Modus yang digunakan cukup sederhana namun merugikan perusahaan; tersangka menjual sebagian muatan buah sawit dalam perjalanan menuju pabrik, tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

Baca juga  Meriah! Turnamen Sepak Bola Usia Dini Bang Rossy Cup 4 Ramaikan HUT Bhayangkara ke-79 di Air Gegas

Sejumlah saksi turut diperiksa untuk memperkuat dugaan, antara lain:

REPS (27), buruh harian PT. SNS asal Deli Serdang,

RS (25), buruh harian dari Jambi,

BA (29), karyawan swasta asal Sumatera Utara Seluruh saksi merupakan rekan kerja tersangka yang berdomisili di sekitar lokasi kerja PT. SNS di Lepar Pongok.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Plt Kasi Humas Iptu, GJ Budi, SH menyampaikan bahwa motif utama pelaku adalah ekonomi.

“Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Basel guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu, GJ Budi, Selasa (6/5/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Polres Basel mengimbau agar seluruh perusahaan maupun masyarakat tetap waspada terhadap praktik-praktik kecurangan serupa, serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi pelanggaran hukum,” pungkas Iptu, GJ Budi.

(Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!