Ekspansi Sawit di Sumber Air Bendungan Mentukul dan Pumpung Ancam Swasembada Pangan Presiden Prabowo


Ironisnya, Dinas PUPR Bangka Selatan menyatakan bahwa lahan tersebut sebenarnya tercantum dalam RTRW sebagai kawasan cadangan tanaman pangan, meskipun belum masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kalau berdasarkan RTRW kami, itu kawasan tanaman pangan cadangan. Tapi fungsinya tetap penting untuk mendukung kebutuhan pangan ke depan,” jelas Elfan Rulyadi, Plt Kepala Dinas PUPR Bangka Selatan.
Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bangka Selatan menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan perkebunan sawit di sekitar Bendungan Mentukul dan Embung Konservasi Kolong Pumpung. Artinya, pembukaan lahan tersebut diduga kuat ilegal.
Masyarakat Resah, Petani Bergerak
Kondisi ini memicu keresahan luas di kalangan petani sawah dan warga sekitar.
Lembaga Bantuan Hukum Pengawalan Keadilan Bangka Belitung Bersatu (PKBBB) serta Aliansi Masyarakat dan Petani Menggugat Bangka Selatan (AMDPMBS) melayangkan aduan kepada DPRD.
Keluhan mereka kemudian ditindaklanjuti lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Bangka Selatan pada 22 April 2025.
Hidayat Tukidjan, Koordinator Petani Bangka Selatan, mengingatkan bahwa jika ekspansi sawit terus menyasar sumber air, maka program lumbung pangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya di Bangka Belitung hanya akan menjadi wacana kosong.
“Kami ini petani. Kami hidup dari sawah. Kalau Bendungan Mentukul dan Embung Konservasi Kolong Pumpung dikapling sawit, siapa yang menjamin sawah kami tetap dapat air? Ini bukan cuma soal ekonomi, ini soal hidup kami,” ujarnya dalam wawancara usai RDP.
Petani mengancam akan mengerahkan aksi massa yang lebih besar jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun pusat.
Diduga Milik Pengusaha Lokal, Satgas PKH Harus Bertindak
Dalam aduan masyarakat, muncul dugaan keterlibatan seorang pengusaha asal Kecamatan Toboali yang menguasai kebun sawit di area sumber air tersebut.
Namun, hingga kini, belum ada klarifikasi resmi atau tindakan hukum terhadap dugaan tersebut.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas ini diberi mandat langsung untuk:
Menertibkan kawasan hutan dan lahan yang digunakan secara ilegal.
Memulihkan fungsi kawasan lindung, termasuk sumber air.
Memperbaiki tata kelola agraria.
Memaksimalkan pendapatan negara dari sektor kehutanan.
Satgas PKH berada di bawah koordinasi Presiden dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai pengarah dan Jaksa Agung Muda Pidsus sebagai pelaksana. Laporan evaluasi diberikan setiap enam bulan untuk memastikan akuntabilitas.
Ancaman Nyata bagi Kedaulatan Pangan
Kasus ekspansi sawit di sekitar Bendungan Mentukul dan Embung Konservasi Kolong Pumpung menggambarkan ironi besar.
Di saat Presiden Prabowo Subianto menyerukan swasembada pangan nasional, sumber daya alam yang mendukung pertanian justru dirusak oleh praktik alih fungsi lahan secara ilegal.
Jika dibiarkan, lahan pertanian akan kehilangan akses air irigasi. Ini bukan hanya mengancam panen petani lokal, tetapi juga memperburuk ketergantungan Indonesia terhadap impor pangan.
Masyarakat kini menunggu bukti nyata dari komitmen pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menegakkan aturan dan menyelamatkan lahan strategis demi masa depan swasembada pangan Indonesia. (Eboy)





