Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Satresnarkoba Polres Bangka Selatan Ringkus Buruh Pengedar Sabu di Jalan Damai Toboali 

TOBOALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang buruh harian berinisial EP (26), warga Desa Tulung Selapan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Toboali.

Penangkapan dilakukan pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang barang bukti ke sebuah toko di pinggir jalan. Namun petugas berhasil mengamankan barang tersebut. Proses penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:

5 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,60 gram,

6 bungkus plastik bening kecil kosong,

1 bungkus plastik bening besar kosong,

1 buah sekop dari pipet minuman,

Baca juga  Gubernur Hidayat Arsani Apresiasi Pekan Raya INTI Babel, Bukti Nyata Toleransi dan Kebangkitan UMKM

1 lembar aluminium foil,

uang tunai Rp660.000,

serta 1 tas hitam merk Nike.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka mengaku sudah menjalani aktivitas jual beli sabu sekitar tiga bulan. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu G.J, Budi.

Polisi menduga pelaku kerap melakukan transaksi di lokasi yang sama. Motif tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan sabu.

“Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan,” pungkas Iptu G.J, Budi.

(Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!