Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Kapolda Babel: Tidak Ada Tempat bagi Premanisme, Pelaku Pengeroyokan Wartawan Akan Ditindak Tegas

PANGKALPINANG — Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, menegaskan bahwa tidak akan ada ruang bagi tindakan premanisme di wilayah hukumnya.

Hal ini disampaikannya merespons kasus pengeroyokan terhadap tiga wartawan yang terjadi pada Rabu (17/7/2025) di kawasan tambak udang Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (18/7/2025), Kapolda mengungkapkan rasa keprihatinan dan menyesalkan aksi kekerasan yang menimpa insan pers saat tengah menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

“Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri, apalagi terhadap wartawan yang sedang bekerja. Premanisme tidak boleh tumbuh di Bangka Belitung,” tegas Irjen Pol Hendro Pandowo.

Peristiwa ini terjadi saat tiga wartawan bersama petugas dari Dinas Kehutanan dan aparat desa melakukan pengecekan terhadap aktivitas di tambak udang yang diduga bermasalah.

Setelah kegiatan selesai, mereka sempat berdialog dengan sejumlah warga. Namun, suasana memanas dan diduga terjadi kesalahpahaman yang berujung pada aksi pengeroyokan terhadap ketiganya hingga mengalami luka memar.

Kapolda menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat. Ia memerintahkan Kapolres Belitung Timur untuk segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, serta mengamankan barang bukti termasuk sejumlah rekaman video dari lokasi kejadian.

Baca juga  BNNK Basel Gencarkan Edukasi Anti Narkoba ke 4 Sekolah, Ratusan Siswa Antusias Jadi Pelajar Bersinar

“Kapolres sudah melaporkan ke saya bahwa langkah-langkah awal sudah dilakukan. Kasus ini resmi kami naikkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Sebanyak 14 orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil penyelidikan sementara, lima di antaranya terindikasi kuat sebagai pelaku utama dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Hingga saat ini, lima orang telah mengarah kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami peran masing-masing,” tambah Irjen Pol Hendro Pandowo.

Kapolda juga memastikan bahwa pihaknya akan menuntaskan proses hukum terhadap para pelaku dan memberi jaminan perlindungan terhadap profesi wartawan.

“Kami akan proses hingga tuntas. Jangan ada yang merasa kebal hukum. Ini juga sekaligus menjadi pesan keras bahwa premanisme akan kami berantas,” ujarnya dengan nada tegas.

Selain penegakan hukum, Hendro juga meminta jajarannya untuk memastikan para korban mendapatkan bantuan pengobatan dan pemulihan.

Ia menegaskan bahwa jurnalis adalah bagian dari pilar demokrasi dan harus mendapat jaminan keamanan dalam menjalankan tugas.

Kasus ini memantik reaksi luas dari berbagai organisasi pers nasional maupun lokal, yang menyatakan keprihatinan dan mendesak penegakan hukum yang adil terhadap para pelaku kekerasan terhadap wartawan. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!