JPU Gaspol! Sidang 11 Terdakwa Korupsi Timah Basel Masuk Babak Pembuktian

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menggeber proses pembuktian perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah PT Timah Tbk di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022.
Sidang 11 terdakwa kini memasuki tahapan pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara masing-masing. Karena banyaknya berkas dan saksi yang harus diperiksa, persidangan digelar secara maraton selama empat hari dalam sepekan, bahkan hingga larut malam.
Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan yang juga JPU dalam perkara ini, Jeri Kurniawan, mengatakan pemeriksaan pada sidang lanjutan Senin (5/10/2026) dibagi menjadi dua kloter atas permohonan tim penasihat hukum.
“Beberapa advokat meminta agar jadwal pemeriksaan dibagi. Jadi hari ini kami menyidangkan lima orang saksi untuk lima orang terdakwa terlebih dahulu. Sedangkan enam terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani sidang lanjutan besok,” ujar Jeri seizin Kajari Bangka Selatan Dr. Asep Kurniawan Cakraputra.
Lima terdakwa yang menjalani sidang pembuktian pada kloter pertama yakni Ahmad Subagia, Nurhadi Kuncoro, Hanizarudin, Steven dan Yusuf.
Sementara enam terdakwa lainnya akan menjalani persidangan pada agenda berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi terkait.
Jeri menjelaskan, pembagian kloter dilakukan agar pemeriksaan terhadap masing-masing terdakwa dapat berlangsung lebih fokus dan mendalam. Menurutnya, JPU berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian pembuktian secara maksimal.
“Sidang ini diagendakan bergulir maraton setiap hari selama empat hari dalam satu minggu. Kami selaku penuntut umum berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian pembuktian ini secara maksimal demi tegaknya kepastian hukum,” tegas Jeri.
Perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022 tersebut menjadi perhatian publik. Taksiran kerugian keuangan negara dalam perkara ini dilaporkan mencapai lebih dari Rp4,1 triliun.
Dengan 11 terdakwa yang harus menjalani rangkaian pembuktian, persidangan diperkirakan berlangsung panjang. Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting untuk mengungkap fakta-fakta perkara dan menguji alat bukti di hadapan majelis hakim.
Seluruh dugaan dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Putusan akhir nantinya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. (GM)





