Mulai 5 Oktober, Kejari Basel Hadirkan 45 Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Timah Rp4,1 Triliun

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan mulai mempersiapkan tahapan pembuktian perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022.
Tahapan pembuktian akan dimulai pada 5 Oktober 2026, setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa dalam sidang putusan sela.
Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan, Jeri Kurniawan, seizin Kajari Bangka Selatan Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, mengatakan persidangan akan digelar secara intensif empat kali dalam sepekan.
“Diagendakan sidangnya empat kali dalam seminggu, mulai dari hari Senin sampai Kamis,” ujar Jeri kepada awak media.
Untuk membuktikan dakwaan terhadap 11 terdakwa, JPU telah menyiapkan sedikitnya 45 orang saksi dan saksi ahli. Pemeriksaan saksi akan dilakukan secara bertahap.
“Untuk saksi yang dihadirkan memang sama untuk 11 terdakwa, totalnya ada sebanyak 45 saksi. Rencana kami akan menuntaskan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi terlebih dahulu, baru kemudian saksi-saksi lainnya menyusul,” jelasnya.
Jeri mengatakan, para saksi akan dikelompokkan berdasarkan klaster perkara. Strategi tersebut disiapkan untuk membantu menguraikan rangkaian peristiwa serta konstruksi dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.
“Saksi-saksi ini akan kami bagi per klaster supaya konstruksi perkaranya betul-betul dipahami majelis hakim, sehingga nantinya dapat memutus secara seadil-adilnya terhadap pertanggungjawaban yang kita bebankan kepada para terdakwa,” papar Jeri.
Perkara ini menjadi sorotan karena dalam dakwaan, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan estimasi kerugian keuangan negara yang disebut mencapai lebih dari Rp4,1 triliun.
Kejari Basel menegaskan pembuktian akan dilakukan melalui keterangan para saksi serta alat bukti lainnya. Keterangan saksi juga akan diuji di persidangan dan diharapkan konsisten dengan berita acara pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan.
Meski demikian, seluruh dugaan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban para terdakwa masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Terbukti atau tidaknya dakwaan akan ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di hadapan majelis hakim.
Dengan dimulainya pembuktian pada 5 Oktober, perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah tersebut memasuki tahapan penting untuk menguji dakwaan penuntut umum terhadap 11 terdakwa. (GM)





