Bangka BelitungBangka SelatanBeritaDaerahHukum

Wabup Debby Tegaskan Tiga Kunci Pengelolaan Dana Desa yang Bersih dan Transparan

BANGKA SELATAN – Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, menegaskan tiga poin penting yang wajib menjadi pedoman bagi para kepala desa dalam mengelola pemerintahan desa, khususnya dalam pemanfaatan dana desa.

Penegasan tersebut disampaikannya dalam acara penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang digelar pada Rabu (16/4/2025).

Nota kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam sambutannya, Debby menekankan bahwa kepala desa memegang peran vital sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan di tingkat akar rumput.

Karena itu, para kepala desa dituntut untuk mengelola amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi transparansi, dan patuh terhadap aturan hukum.

“Kepala desa adalah garda terdepan dalam membangun desa. Maka penting bagi mereka untuk mengelola kepercayaan rakyat dengan sebaik-baiknya,” tegas Debby.

Ia kemudian merinci tiga poin utama yang harus menjadi pegangan seluruh kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan penggunaan anggaran:

1. Komunikasi aktif dengan jaksa pendamping.

Debby mendorong kepala desa untuk rutin berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Baca juga  Bareskrim Kembali Geledah Rumah Bos Timah di Desa Kaposang

Menurutnya, pendampingan hukum dari kejaksaan bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai upaya pencegahan terhadap kesalahan dalam pelaksanaan program desa.

“Kami ingin kepala desa merasa aman dalam bekerja. Pendampingan ini adalah bentuk perlindungan hukum sekaligus edukasi,” jelasnya.

2. Pengelolaan dana desa secara akuntabel dan partisipatif.

Wabup Debby menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

“Transparansi itu kunci. Ketika masyarakat dilibatkan, maka potensi penyimpangan bisa ditekan,” ujarnya.

3. Menjaga integritas sebagai pemimpin desa.

Debby mengingatkan bahwa jabatan kepala desa adalah amanah rakyat yang harus dijalankan dengan penuh kejujuran dan komitmen terhadap aturan.

“Integritas tidak bisa ditawar. Kalau pemimpinnya jujur, rakyat pasti akan mendukung,” tegasnya lagi.

Di akhir sambutannya, Debby mengapresiasi Kejaksaan Negeri Bangka Selatan atas sinergi dan dukungan terhadap pemerintah desa. Ia berharap kemitraan ini menjadi fondasi kuat bagi terciptanya desa-desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

“Pembangunan desa bukan sekadar membangun fisik. Yang lebih penting adalah membangun sistem tata kelola yang baik dan kepercayaan masyarakat yang berkelanjutan,” pungkasnya.

(Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!