Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukumKriminal

Polisi Tetapkan Bandar Arisan Fiktif di Toboali Jadi Tersangka, Korban Rugi Rp29 Juta

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan menetapkan seorang perempuan berinisial SN (42) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus arisan fiktif yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp29 juta.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Ps Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban NN (48), warga Jalan Nelayan, Kecamatan Toboali, ditawari arisan oleh tersangka pada Mei 2024.

“Tersangka menghubungi korban dan menawarkan arisan yang disebut akan cair pada Agustus 2024 dengan keuntungan sebesar Rp20 juta,” ujar Iptu G.J, Budi, Jumat (22/5/2026) malam.

Korban kemudian sepakat membeli arisan pertama seharga Rp14 juta yang dijanjikan cair pada 5 Agustus 2024. Selanjutnya, tersangka kembali menawarkan arisan kedua senilai Rp15 juta dengan janji pencairan pada 24 Agustus 2024.

Namun, saat jatuh tempo pembayaran, uang arisan tersebut tidak kunjung diberikan kepada korban. Tersangka berdalih uang itu dipinjamkan kepada orang lain dan belum dikembalikan.

Merasa dirugikan sebesar Rp29 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

Baca juga  Imlek 2577 di Bangka Selatan Aman, Polisi Siaga di 10 Klenteng

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, SH, MSI mengatakan, tersangka memenuhi panggilan penyidik pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah sehingga status SN ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi pembelian arisan.

Adapun modus yang digunakan tersangka yakni menawarkan arisan fiktif kepada korban dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!