Disperindag Pangkalpinang Genjot Pendataan UMKM untuk Akses Jaminan Ketenagakerjaan

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM Kota Pangkalpinang terus mengoptimalkan pendataan pelaku usaha sebagai langkah strategis mendukung program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi UMKM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Disperindag UMKM Pangkalpinang, Andika Saputra, menegaskan bahwa validasi dan akurasi data menjadi kunci utama dalam menentukan penerima manfaat program yang ditargetkan menyasar sekitar 7.000 UMKM di seluruh Babel, dengan kuota sekitar 1.000 UMKM per kabupaten/kota.
“Pendataan menjadi hal krusial karena akan menentukan siapa saja yang berhak menerima program ini. Kami memastikan data yang digunakan benar-benar valid dan sesuai kriteria,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 26.926 pelaku UMKM yang telah terdata di Pangkalpinang. Jumlah tersebut menjadi basis dalam proses seleksi penerima program perlindungan ketenagakerjaan.
Proses pendataan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan sebagai operator lapangan. Data yang dikumpulkan kemudian diinput ke dalam aplikasi Sidaya sebelum diverifikasi oleh pemerintah provinsi.
Menurut Andika, sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi dan ketepatan sasaran, sehingga program benar-benar diterima oleh pelaku UMKM yang memenuhi syarat.
Adapun kriteria penerima, yakni pelaku usaha yang telah menjalankan usaha minimal satu tahun dan telah terdaftar dalam sistem resmi melalui aplikasi Sidaya.
Program ini memberikan fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan sebagai stimulus awal. Diharapkan, para pelaku UMKM dapat merasakan langsung manfaat perlindungan kerja, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Melalui program ini, pelaku UMKM tidak hanya didorong untuk berkembang, tetapi juga mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko kerja,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengakui tantangan dalam pelaksanaan tetap ada, terutama dalam proses seleksi yang harus dilakukan secara ketat agar tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan.
Disperindag Pangkalpinang juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Andika berharap, melalui penguatan pendataan ini, program perlindungan ketenagakerjaan dapat tepat sasaran dan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM di Pangkalpinang.
“Dengan data yang kuat, kami optimistis program ini bisa berjalan maksimal dan memberikan dampak nyata bagi pelaku UMKM,” tutupnya. (GM)





