Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Kemenag–Baznas Pangkalpinang Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Rp42 Ribu per Jiwa

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Kementerian Agama Kota Pangkalpinang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pangkalpinang resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor B-63/Kk.29.03/6/02/2026 dan Nomor 008/SK BAZNAS-PP/II/2026 tentang Penetapan Keputusan Syariah (Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah 1447 H) Tahun 2026.

Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, H. Firmantasi, menjelaskan keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi bersama jajaran Kemenag, Baznas, Bagian Kesra, serta organisasi masyarakat Islam yang digelar pada 23 Februari 2026.

“Kami ingin memastikan masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan zakat, baik zakat fitrah, zakat mal maupun fidyah, sehingga pelaksanaannya tertib dan sesuai ketentuan syariah,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa, merujuk pada Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 65 Tahun 2022.

Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, standar harga beras yang digunakan sebesar Rp15.600 per kilogram. Dengan demikian, zakat fitrah yang wajib dibayarkan sebesar Rp42.000 per jiwa.

Firmantasi menegaskan, masyarakat yang mengonsumsi beras dengan kualitas dan harga di atas atau di bawah standar tersebut wajib menyesuaikan nilai zakatnya.

Baca juga  PT TIMAH Tbk Minta DPR Percepat HPM Timah untuk Stabilkan Pasar dan Dukung Ekonomi Nasional

“Kalau kualitas beras yang dikonsumsi lebih tinggi, tentu zakatnya juga menyesuaikan. Prinsipnya sesuai dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan panitia amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar tidak memperjualbelikan beras zakat yang telah dibayarkan oleh muzakki.

Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan Rp30.000 per hari. Fidyah diperuntukkan bagi orang yang sudah sangat tua atau sakit dan berdasarkan keterangan dokter tidak memungkinkan untuk berpuasa.

“Fidyah ini menjadi solusi syar’i bagi mereka yang secara fisik tidak mampu menjalankan ibadah puasa,” katanya.

Adapun zakat mal atau zakat atas pendapatan dan jasa dihitung berdasarkan harga emas rata-rata tahun 2025. Zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto apabila telah mencapai nisab, baik dihitung tahunan maupun bulanan.

Firmantasi mengimbau masyarakat yang telah memenuhi syarat wajib zakat agar menunaikannya melalui Baznas atau UPZ resmi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Pangkalpinang untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” pungkasnya. (YG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!