Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Perda Pertambangan Rakyat Dikebut, Didit Srigusjaya Targetkan Pengesahan Sebelum Lebaran 2026

PANGKALPINANG, GARUDA MERDEKA.ID — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mempercepat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan Rakyat dan menargetkan pengesahannya sebelum Hari Raya Idulfitri 2026. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan kepastian hukum yang selama ini dihadapi masyarakat penambang rakyat di Bangka Belitung.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usai Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (19/1/2026).

Rapat Paripurna tersebut memiliki tiga agenda utama, yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral, serta pengambilan keputusan terhadap penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026.

Didit mengatakan DPRD akan bergerak cepat agar Perda Pertambangan Rakyat dapat segera disahkan mengingat urgensinya bagi masyarakat.

“Insya Allah target kita sebelum Lebaran sudah tersahkan. Karena ini salah satu solusi bagi masyarakat penambang rakyat supaya ada kepastian hukum untuk wilayah pertambangan mereka,” ujar Didit.

Ia menegaskan bahwa peran DPRD adalah menyiapkan payung hukum, sementara teknis perizinan berada di bawah kewenangan instansi terkait. Terkait pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Didit menekankan hal tersebut bukan kewenangan gubernur maupun DPRD provinsi, melainkan menjadi tanggung jawab bupati di masing-masing daerah.

“Yang berhak mengusulkan WPR itu bupati, bukan gubernur, bukan DPRD provinsi. Tugas kami hanya menyiapkan payung hukumnya,” tegasnya.

Didit mengungkapkan, hingga saat ini baru tiga daerah di Bangka Belitung yang telah mengusulkan WPR, sementara sejumlah daerah lainnya belum mengajukan usulan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga  Hidayat Arsani Pimpin Abpenas Babel: Tegaskan Pengawasan Desa dan Koperasi Merah Putih

“Yang belum mengusulkan, sekarang harus mengusulkan. Karena bagaimanapun rakyat sangat membutuhkan ini,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa setelah Perda disahkan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sementara hanya dapat berlaku di daerah yang telah mengusulkan WPR. Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD agar tidak menimbulkan ketimpangan hukum bagi penambang di wilayah lain.

Selain itu, DPRD Babel akan meminta masukan dari berbagai pihak terkait, khususnya mengenai pengaturan sanksi hukum. Masukan tersebut akan melibatkan Tim Kajian Teknis serta Polda Babel agar substansi Perda tidak hanya mengatur soal hasil tambang, tetapi juga hak dan kewajiban pemegang izin.

“Kami minta masukan supaya Perda ini komprehensif, bukan hanya mengatur hasil tambang, tapi juga hak dan kewajiban pemegang izin,” jelas Didit.

Didit berharap setelah Perda disahkan, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dapat segera berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri agar proses evaluasi tidak berlangsung terlalu lama.

“Kadang evaluasi bisa tiga sampai empat bulan. Kalau bisa lebih cepat tentu lebih bagus, karena ini sangat dibutuhkan masyarakat,” ucapnya.

Ia menegaskan Perda Pertambangan Rakyat diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan hukum yang selama ini dihadapi penambang rakyat di Bangka Belitung.

“Insya Allah ini solusi bagi permasalahan pertambangan rakyat. Dengan adanya payung hukum, masyarakat tidak lagi merasa was-was,” pungkas Didit. (YG)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!