TPU Kerabut Disengketakan, DPRD Pangkalpinang Tegas Tolak Pembongkaran Makam

PANGKALPINANG, GARUDA MERDEKA.ID — Sengketa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kerabut di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, menimbulkan kegelisahan masyarakat. TPU yang telah digunakan sejak 1999 itu tiba-tiba diklaim sebagai milik pribadi pada akhir 2025, bahkan disertai permintaan pembongkaran ratusan makam.
Berdasarkan keterangan warga dan pemerintah setempat, lahan TPU Kerabut pertama kali digunakan untuk pemakaman almarhum H. Rofai Seno pada 1999. Sejak itu, keluarga Haji Li secara sukarela menghibahkan lahan tersebut untuk kepentingan pemakaman umum. Selama hampir 30 tahun, lokasi itu digunakan tanpa sengketa dan telah menjadi tempat peristirahatan terakhir sekitar 220 jenazah warga.
Situasi berubah pada September–Oktober 2025 ketika keluarga Zainal mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi dengan dasar sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan pada 1989. Klaim itu bahkan muncul saat proses pemakaman berlangsung dan memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Pihak pengklaim melalui Rohila, anak Zainal yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Pangkalpinang serta mengajukan permintaan pembongkaran makam. Langkah ini langsung menuai penolakan dari warga, pemerintah kelurahan, kecamatan, hingga DPRD Kota Pangkalpinang.
Menindaklanjuti polemik tersebut, Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (15/1/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangun Jaya dan dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kelurahan, kecamatan, serta unsur masyarakat. Namun, pihak pengklaim tidak hadir dalam forum tersebut.
Bangun Jaya menegaskan DPRD menemukan kejanggalan serius dalam klaim kepemilikan lahan tersebut.
“Ini kuburan yang sudah berisi sekitar 220 makam. Selama puluhan tahun tidak pernah ada klaim, tiba-tiba muncul sertifikat. Ini jelas janggal,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Pangkalpinang, Dio Febrian, juga menyoroti dugaan cacat administrasi dalam proses penerbitan dan pembaruan sertifikat. Salah satu poin krusial adalah dasar jual beli tanah pada 1976 yang disebut atas nama kelurahan, sementara saat itu wilayah Jerambah Gantung masih berstatus dusun. Selain itu, sebagian lahan dalam sertifikat diduga tumpang tindih dengan tanah milik PT Timah yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan keadilan sosial dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Dio.
Meski demikian, karena sengketa telah dilaporkan ke kepolisian, DPRD memilih menunggu proses hukum di Polresta Pangkalpinang sambil mendorong mediasi agar konflik tidak berkembang menjadi perkara pidana maupun perdata.
Tokoh masyarakat Jerambah Gantung, Andi Lala, menegaskan bahwa TPU merupakan ruang kemanusiaan yang memiliki nilai sosial dan moral tinggi.
“Puluhan tahun masyarakat memakamkan keluarga mereka di sana. Ini bukan soal aset atau bisnis, tetapi soal kemanusiaan dan penghormatan kepada yang telah meninggal,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak mengedepankan kebijaksanaan dan rasa kemanusiaan agar polemik ini tidak meninggalkan luka sosial yang lebih dalam. (YG)





