Bangka BelitungBangka SelatanBeritaHukumKriminal

Residivis Kasus Pembunuhan di Toboali Kembali Ditangkap Edarkan Sabu

BANGKA SELATAN – Seorang pria berinisial A alias Berkok (25), yang merupakan residivis kasus pembunuhan, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan.

Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Jl. Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Iptu GJ Budi, SH mengungkapkan, dalam operasi penangkapan, petugas menemukan A alias Berkok berusaha membuang narkotika jenis sabu dan uang tunai ke dalam kloset kamar mandi.

“Namun, upaya tersebut gagal, dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,22 gram, satu ball plastik bening kosong, dua sekop dari pipet minuman, satu alat hisap bong, dua korek api gas, uang tunai Rp250.000, serta satu unit ponsel Infinix biru,” ungkap Iptu, GJ Budi, Jumat (14/3/2025).

Lanjut Iptu GJ Budi, penangkapan ini disaksikan oleh Ketua RT setempat. Berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga telah menjalankan bisnis ilegal ini selama lima bulan dengan modus menjadikan rumah kontrakannya sebagai tempat transaksi narkoba.

Baca juga  Wujudkan Indonesia Emas 2045, PT Timah Tbk Bangun Generasi Hebat Lewat Pendidikan dan Kesehatan Anak

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu GJ Budi.

Menariknya, catatan kriminal tersangka mengungkap bahwa ia pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 2016 di Jalan Damai, Kampung Toboali.

“Saat itu, ia masih di bawah umur dan dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Kini, ia kembali ditangkap dengan kasus berbeda, menambah panjang rekam jejak kriminalnya,” pungkas Iptu, GJ Budi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba. (Eboy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!