PT TIMAH Beri Penghargaan ke Kejari Belitung, Tata Kelola Tambang Kian Transparan

BELITUNG, GARUDA MERDEKA.ID — PT TIMAH Tbk memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung atas peran aktif dan pendampingan hukum dalam optimalisasi serta penertiban Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TIMAH Tbk.
Kolaborasi ini dinilai berhasil mendorong perbaikan tata kelola pertambangan yang semakin transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penghargaan berupa piagam tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Bagus Nur Jakfar Adiputro. Penyerahan piagam disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sila Haholongan dan Bupati Belitung Djoni Alamsyah.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam agenda Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Program Pengentasan Kemiskinan, Stunting, dan Pemulihan Pascarestorative Justice serta Human Trafficking di Kabupaten Belitung yang digelar di Hotel Golden Tulip, Senin (29/12/2025).
Pendampingan hukum yang diberikan Kejari Belitung mencakup penertiban lokasi pertambangan tanpa izin di wilayah IUP PT TIMAH Tbk seluas 20.841 hektar. Langkah ini dinilai strategis dalam upaya penyelamatan kekayaan negara sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi pengelolaan kegiatan pertambangan.
Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro, mengapresiasi dukungan Kejari Belitung yang dinilai berkontribusi besar dalam memperbaiki tata kelola pertambangan perusahaan.
“Kami mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Belitung dalam pendampingan hukum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan. Bantuan yang diberikan sangat luar biasa sehingga PT TIMAH Tbk dapat menyelamatkan aset kekayaan negara,” ujar Restu.
Menurutnya, sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam menjaga aset negara, memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan secara legal, serta mendukung keberlanjutan industri pertambangan nasional. Penertiban lokasi tanpa izin juga diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan negara dan daerah.
Selain pemberian penghargaan, PT TIMAH Tbk juga menyerahkan bantuan rumah tinggal layak huni untuk mendukung program Bantuan Hunian Adhyaksa untuk Negeri (Bahari), yang merupakan tindak lanjut dari Gerakan Adhyaksa Stop Stunting (GASS).
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar Adiputro, menyampaikan apresiasi atas dukungan PT TIMAH Tbk terhadap program sosial tersebut.
“Terima kasih atas dukungan PT TIMAH Tbk melalui program CSR yang telah membantu pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat yang membutuhkan. Program ini juga melibatkan masyarakat sekitar sehingga mengedepankan semangat gotong royong,” katanya.
Pemberian penghargaan dan dukungan program sosial ini menegaskan bahwa kolaborasi antara PT TIMAH Tbk dan Kejaksaan Negeri Belitung tidak hanya berdampak pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, penyelamatan kekayaan negara, serta perbaikan tata kelola pertambangan nasional.
Ke depan, PT TIMAH Tbk berharap kerja sama dan pendampingan hukum dengan Kejari Belitung dapat terus berlanjut dan diperkuat sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga sumber daya alam dan kekayaan negara demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. (Wit)
sumber : www.timah.com





