Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Pansus DPRD Babel Kaji Ulang Regulasi Tambang, Libatkan Kementerian

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Mineral Logam DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mengkaji ulang rancangan regulasi sektor pertambangan dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang disusun memiliki landasan kuat serta mampu mengakomodasi kepentingan daerah, pelaku usaha, dan keberlanjutan lingkungan.

Anggota Komisi III DPRD Babel, Imam Wahyudi, mengatakan pembahasan yang dilakukan saat ini merupakan tahap pendalaman materi setelah Pansus melakukan konsultasi dan koordinasi ke sejumlah kementerian di tingkat pusat.

“Rapat internal ini untuk mempertajam hasil konsultasi yang sudah kami lakukan. Karena Pansus ini dibentuk berdasarkan mandat paripurna untuk menyusun regulasi pertambangan mineral logam,” ujar Imam usai rapat di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, Pansus telah melakukan konsultasi ke berbagai kementerian seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh masukan terkait aspek teknis hingga regulasi.

Selain itu, Pansus juga melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat untuk mempelajari kebijakan pengelolaan sumber daya mineral, serta berkoordinasi dengan Badan Industri Mineral (BIM) yang baru dibentuk pada 2025.

Baca juga  Taufik Mardin Serap Aspirasi Warga Paal Satu: Soroti Layanan Kesehatan, Pendidikan, dan Bantuan Sosial

Tak hanya itu, Pansus turut menggali masukan dari lembaga yang berkaitan dengan sistem perdagangan dan ekspor komoditas mineral, termasuk Jakarta Futures Exchange (JFX).

“Semua masukan tersebut kita rangkum dan kita tuangkan dalam pasal-pasal yang sedang dibahas agar regulasi ini benar-benar komprehensif,” jelasnya.

Dalam pembahasan, Pansus juga mulai menyoroti wilayah pertambangan rakyat (WPR) serta blok-blok pertambangan yang telah ditetapkan di Bangka Belitung, termasuk di wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

Selain penetapan wilayah, perhatian juga difokuskan pada kewajiban perusahaan terhadap pelaksanaan pascatambang, seperti reklamasi dan pemulihan lingkungan.

“Perusahaan tidak hanya mengambil hasil tambang, tetapi juga wajib menjalankan tanggung jawab reklamasi dan pascatambang secara tegas,” tegas Imam.

Ia menambahkan, regulasi yang tengah disusun tidak hanya akan mengatur pertambangan mineral logam, tetapi juga mencakup nonlogam serta sektor batuan.

Namun, pembahasan sementara dihentikan karena bertepatan dengan bulan Ramadan dan akan dilanjutkan kembali setelah Idulfitri.

“Kita jeda dulu, setelah Lebaran nanti pembahasan akan kita lanjutkan kembali,” tutupnya. (YG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!