Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaPangkalpinang

Wabup Debby Tekankan Transparansi DBH Pajak Daerah dalam Rekonsiliasi Triwulan IV 2025

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Wakil Bupati Debby Vita Dewi menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah Provinsi Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar di Ruang Pertemuan Gunung Namak, Sekretariat Daerah Toboali, Senin (23/2/2026).

Kegiatan ini diikuti perwakilan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam kegiatan tersebut, Wabup Debby didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Rianto, S.IP., M.M. Turut hadir Kepala Bidang Perbendaharaan BKD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mimi Fimiyanti, yang mewakili Kepala BKD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam sambutannya, Wabup Debby menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DBH Pajak Daerah sebagai salah satu komponen penting pendapatan daerah, khususnya pada pos pendapatan transfer antar daerah bagi pemerintah kabupaten/kota.

“Dana bagi hasil pajak daerah dari pemerintah provinsi merupakan salah satu unsur pendapatan daerah bagi pemerintah kabupaten/kota pada komponen pendapatan transfer antar daerah,” ujarnya.

Ia memaparkan, pada tahun 2025 Kabupaten Bangka Selatan menerima DBH pajak provinsi sebesar Rp40,42 miliar atau sekitar 4,77 persen dari total pendapatan daerah. Sementara pada tahun 2026, pemerintah daerah merencanakan penerimaan DBH sebesar Rp39,13 miliar, atau mengalami penurunan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Penurunan tersebut, lanjut Wabup Debby, berkaitan dengan perubahan kebijakan perpajakan daerah, khususnya pengalihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi opsen pajak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan merencanakan penerimaan yang bersumber dari dana bagi hasil pajak daerah sebesar Rp39,13 miliar. Mengalami penurunan dibandingkan realisasi tahun 2025, penurunan ini sehubungan dengan pengalihan secara penuh PKB dan BBNKB menjadi opsen pajak,” jelasnya.

Baca juga  PT Timah Tbk Tebar Hewan Kurban di Bangka Barat, Ramlisa: Tak Pernah Absen Berbagi Setiap Idul Adha!

Menurutnya, kegiatan rekonsiliasi ini memiliki peran strategis, tidak hanya untuk sinkronisasi data penerimaan pajak daerah provinsi yang menjadi dasar penetapan DBH bagi kabupaten/kota, tetapi juga sebagai sarana memperkuat koordinasi dan sinergi antar pemerintah daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kegiatan ini selain untuk melakukan rekonsiliasi penerimaan pajak daerah provinsi yang menjadi dasar penetapan dana bagi hasil pajak daerah bagi pemerintah kabupaten/kota, juga menjadi ajang silaturahmi antar pemerintah dan memberikan dampak terhadap perekonomian daerah sebagai tuan rumah,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Wabup Debby menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Bangka Selatan sebagai tuan rumah pelaksanaan Rekonsiliasi DBH Pajak Daerah Triwulan IV Tahun 2025.

Di akhir sambutannya, ia berharap kegiatan ini menghasilkan kesepahaman bersama dalam pengelolaan dan penyaluran DBH agar semakin transparan, akuntabel, serta mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

“Semoga melalui kegiatan rekonsiliasi ini, pengelolaan dan penyaluran DBH semakin transparan dan akuntabel,” tutupnya.

Kegiatan rekonsiliasi diikuti jajaran BKD provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Forum ini diharapkan mampu menyelaraskan data, kebijakan, dan langkah strategis antar pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan dana transfer daerah guna mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan. (Eboy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!