Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Motor Dicuri Saat Dititipkan, Pelaku Diamankan Polisi di Kontrakan Teladan

TOBOALI, BANGKA SELATAN — Sebuah kasus pencurian sepeda motor berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Sepeda motor milik warga Toboali, yang hilang saat dititipkan di rumah kerabat, akhirnya ditemukan dan pelaku diamankan.

Kejadian bermula ketika pelapor berinisial HTN, seorang wiraswasta asal Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, menitipkan motor Yamaha Jupiter Z miliknya di rumah seorang saksi bernama STN yang beralamat di Dusun Pariam, Desa Rias. Motor tersebut ditinggalkan sejak tanggal 3 Juni 2025 karena pelapor lebih memilih menggunakan mobil saat pergi ke sawah.

Namun, ketika HTN kembali beberapa hari kemudian, motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Saksi awalnya mengira motor dipakai oleh anaknya, namun setelah dicek ulang, diketahui tak seorang pun di rumah menggunakan kendaraan tersebut.

Kecurigaan mencuat setelah EV, anak dari saksi STN, menyadari motor itu sudah tidak ada sejak Sabtu malam, 8 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Menanggapi laporan kehilangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Basel segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi masyarakat, terduga pelaku JM, pria kelahiran Jakarta tahun 1984 yang tinggal di Dusun Suka Maju, Desa Rias, diketahui berada di sebuah kontrakan di Jalan Air Lingga, Kelurahan Teladan.

Baca juga  Kendalikan Inflasi, Wabup Debby Buka Operasi Pasar Murah di Pantai Nek Aji Toboali 

Tanpa membuang waktu, tim opsnal langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, JM mengakui perbuatannya telah mencuri motor tersebut dan menggunakannya untuk keperluan bekerja. Ia juga menunjukkan lokasi pembuangan beberapa bagian bodi motor di kawasan hutan Jalan Trans Rias.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru putih dengan nomor rangka MH35TP0096K814323 dan nomor mesin 5TP-996690

1 buah obeng hijau

1 kunci ukuran 8.

Modus operandi pelaku adalah mengambil motor tanpa seizin pemilik saat kendaraan tersebut sedang dititipkan. Berdasarkan pengakuan, pelaku bermotif ingin memiliki kendaraan tersebut secara pribadi.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J, Budi, SH mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menyimpan barang berharga, terutama kendaraan bermotor.

“Titip kendaraan sebaiknya di tempat yang benar-benar aman dan bisa dipastikan diawasi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Iptu G.J, Budi, Senin (16/6/2025).

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. (Eboy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!