Gelapkan Motor Scoopy dan Jual Murah, Pasutri di Bangka Selatan Diciduk Polisi

TOBOALI, BANGKA SELATAN – Sepasang suami istri di Toboali, Bangka Selatan, ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan sebuah sepeda motor yang mereka pinjam, lalu menjualnya dengan harga jauh di bawah nilai pasar.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Iptu GJ Budi, SH mengatakan, kasus ini bermula pada Rabu, 12 Maret 2025, ketika seorang buruh harian berinisial A meminjamkan motor Honda Scoopy putih-merah miliknya kepada seorang perempuan bernama N alias Nur, yang dikenal oleh pelapor. Namun, setelah motor dipinjam, Nur tidak mengembalikannya.
“Pelapor yang menunggu hingga keesokan harinya mulai curiga karena tidak ada kabar dari Nur. Saat mendatangi rumahnya di Jalan Damai, Tanjung Ketapang, pelapor mendapati bahwa Nur dan suaminya, S alias Dodi, telah menghilang. Merasa ditipu, A melaporkan kejadian ini ke Polsek Toboali,” ungkap Iptu, GJ Budi, Minggu (16/3/2025).
Setelah penyelidikan, pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Toboali berhasil menangkap pasangan tersebut.
“Polisi juga menemukan motor hasil penggelapan yang telah dijual kepada seseorang berinisial L seharga Rp 1,5 juta jauh di bawah harga pasaran sekitar Rp 11 juta. Selain motor, polisi juga menyita uang tunai Rp 200 ribu sebagai barang bukti,” ujar Iptu, GJ Budi.
Kini, S dan N ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan motif ekonomi.
“Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, bahkan yang sudah dikenal. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan yang disalahgunakan bisa berujung pada tindak pidana,” pungkas Iptu, GJ Budi. (Eboy)





