Bangka BelitungBangka SelatanBeritaHukum

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Lahan di Kecamatan Lepar Pongok

BANGKA SELATAN, GARUDA MERDEKA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

Penetapan tersangka ini diumumkan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan rangkaian pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti, Kamis (11/12/2025).

Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menyampaikan bahwa dua tersangka tersebut adalah:

“JN, Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, DK, Camat Lepar Pongok periode 2016–2019,” ujar Sabrul Iman.

Lanjut Sabrul Iman mengungkapkan, pada periode 2019 hingga 2021, tersangka JN diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati Bangka Selatan dengan menerima uang sebesar Rp45.964.000.000 dari JM, seorang pengusaha tambak udang. Uang tersebut diberikan secara bertahap sebagai upaya untuk mendapatkan lahan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.

“JM menyerahkan uang tersebut karena percaya pada janji JN yang bersedia mengurus pengadaan lahan berikut legalitasnya, termasuk penerbitan SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah) dan perizinan lengkap sesuai kebutuhan investasi,” ungkap Sabrul Iman.

Setelah menerima uang, JN memerintahkan Firmansyah alias Arman (alm.) serta tersangka DK selaku Camat Lepar Pongok untuk menerbitkan SP3AT atas lahan seluas 2.299 hektar. Dokumen tersebut diberikan kepada JM sebagai legalitas penguasaan lahan.

Baca juga  Peringati Hari Juang Polri, Polres Bangka Selatan Teguhkan Semangat Pengabdian dan Pelayanan

“Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa SP3AT tersebut fiktif, karena tidak terdaftar dalam buku register tanah di Kantor Kecamatan Lepar Pongok. Perizinan yang dijanjikan juga tidak memenuhi syarat hukum. Akibatnya, hingga kini JM tidak dapat menguasai lahan tersebut dan selalu menemui penolakan dari warga Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu saat hendak menjalankan pembangunan tambak udang,” tutur Sabrul Iman.

Tindakan tersangka JN dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif, penyidik memutuskan untuk menahan kedua tersangka. JN dan DK ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 Desember 2025,” pungkas Sabrul Iman.

Kejari Bangka Selatan menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus lahan berskala besar tersebut. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!