Pemkab Basel Buka Layanan Paspor di MPP Toboali, Permudah Akses Keimigrasian Warga

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) resmi membuka layanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Toboali sebagai upaya meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik.
Layanan ini merupakan hasil sinergi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangka Selatan dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
Layanan keimigrasian tersebut mulai beroperasi pada 26 Februari 2026 dan dijadwalkan hadir secara berkala dua kali setiap bulan dengan kuota terbatas. Kebijakan ini diambil untuk menjawab kebutuhan masyarakat Bangka Selatan yang selama ini harus pergi ke luar daerah untuk mengurus paspor.
Kepala DPMPTSP Bangka Selatan, Kartikasari, ST, MM, mengatakan pembukaan layanan paspor di MPP Toboali merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan, kecepatan, dan efisiensi.

“Pemkab Basel berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat. Dengan layanan paspor ini, warga tidak lagi dibebani waktu dan biaya perjalanan ke luar daerah,” ujar Kartikasari, Selasa (24/2/2026).
Pelayanan paspor dilaksanakan di lantai 2 Pasar Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dengan kuota sekitar 40 hingga 50 pemohon setiap kali pelaksanaan. Pembatasan kuota dilakukan agar proses pelayanan berjalan optimal serta sesuai standar yang ditetapkan pihak imigrasi.
Jenis layanan yang disediakan meliputi pembuatan paspor elektronik baru Republik Indonesia serta penggantian paspor elektronik. Untuk pengajuan paspor baru, pemohon wajib membawa E-KTP, Kartu Keluarga, serta salah satu dokumen pendukung berupa akta lahir, buku nikah, atau ijazah. Sementara untuk penggantian paspor, cukup melampirkan E-KTP dan paspor lama.

Bagi pemohon paspor anak di bawah umur, persyaratan meliputi E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, akta lahir anak, buku nikah atau akta perkawinan orang tua, paspor orang tua, serta paspor lama anak apabila sudah ada.
Selain kelengkapan administrasi, masyarakat juga diimbau mengenakan pakaian berkerah atau kemeja berwarna selain putih, membawa dokumen asli beserta fotokopi ukuran A4 tanpa dipotong, serta menyiapkan materai Rp10.000 sebanyak tiga hingga empat lembar.

“Kelengkapan berkas sangat menentukan kelancaran pelayanan. Kami berharap masyarakat datang dengan persiapan matang dan tujuan pembuatan paspor yang jelas serta sesuai ketentuan hukum,” tegas Kartikasari.
Pemkab Basel berharap kehadiran layanan paspor berkala di MPP Toboali dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sekaligus menjadi wujud nyata reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Bangka Selatan.
Untuk informasi pendaftaran dan teknis layanan, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp di nomor 0811-782-261. (Eboy)





