Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukumKriminal

Bob Tikam Istri Pakai Pisau, Menyerahkan Diri ke Polres Basel

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – BH alias Bob (28), warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diduga menganiaya istrinya, KA (28), hingga menikam paha kiri korban menggunakan pisau. Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Bangka Selatan setelah melakukan aksi kekerasan tersebut.

Peristiwa dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 06.20 WIB, di rumah seorang saksi di kawasan Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali.

Kapolres Bangka Selatan melalui Kasi Humas AKP Mardian Syafrizal, S.Pd, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Mardian, kejadian bermula ketika korban sedang beristirahat dan tertidur di rumah kerabatnya. Pelaku kemudian datang dan langsung masuk ke kamar korban.

“Pelaku masuk ke kamar sambil berucap dengan bahasa daerah, ‘Oou, ka dihini ken’ (Oou, kamu di sini ya). Setelah itu pelaku langsung meluapkan emosinya dengan melakukan aksi kekerasan fisik terhadap korban,” ungkap Mardian.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Bob diduga memukul kening korban sebanyak tiga kali, menendang bagian tubuh dan kepala masing-masing dua kali, serta memukulkan gagang sapu ke punggung korban.

Penganiayaan semakin parah ketika pelaku melihat sebilah pisau di dalam kamar. Pelaku mengambil pisau tersebut dan menikam paha kiri korban. Pelaku juga diduga memukulkan gagang pisau ke kepala korban sebanyak tiga kali.

“Setelah melakukan penganiayaan, pelaku merampas telepon genggam korban dengan mengatakan ‘Mane HP’. Korban yang dalam kondisi terluka terpaksa menyerahkannya, lalu pelaku langsung bergegas kabur meninggalkan tempat kejadian,” jelas Mardian.

Baca juga  Dini Hari, Polisi Amankan 1,72 Gram Sabu dari Nelayan Tanjung Sangkar

Dipicu Masalah Rumah Tangga

Mardian menjelaskan, dugaan sementara penganiayaan dipicu persoalan rumah tangga. Korban diketahui tidak pulang sejak malam sebelumnya sehingga anak mereka tidak ada yang mengantar ke sekolah pada pagi hari.

Kondisi tersebut diduga menyulut kemarahan Bob hingga mencari keberadaan korban dan berujung pada aksi penganiayaan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.

Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Bob mendatangi Mapolres Bangka Selatan untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

Terancam Lima Tahun Penjara

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan memproses perkara tersebut untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Bob dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan.

“Atas tindakannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Mardian. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!