Gudang Pasir Timah Ilegal di Payung Digerebek, Polisi Amankan EN, 326 Kg Timah dan Rp126 Juta

TOBOALI, GARUDAMERDEKA ID – Polres Bangka Selatan (Basel) menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan dan pengolahan pasir timah ilegal di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (2/3/2026) malam.
Dalam penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Polsek Payung tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EN (31) yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan dan pengolahan pasir timah tanpa izin.
Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan, IPDA Peres Prasetya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa pengolahan dan penjualan pasir timah di sebuah rumah warga di Desa Paku.
“Kami menerima informasi bahwa di sebuah gudang di Desa Paku terdapat aktivitas penjualan pasir timah yang diduga ilegal atau tidak memiliki izin,” ujar Peres, Rabu (11/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Kanit Reskrim Polsek Payung dan anggota melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim tiba di rumah milik EN dan langsung melakukan pemeriksaan di dalam bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan pasir timah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 kampil berisi pasir timah dengan berat total sekitar 326 kilogram yang disimpan di dalam rumah tersebut.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah pasir timah, di antaranya dua unit timbangan, satu penyaring besi, dua baskom plastik berukuran besar, serta dua piring plastik yang diduga digunakan dalam proses pemisahan material timah.
“Kami berhasil mengamankan 326 kilogram pasir timah yang diduga ilegal, uang tunai sebesar Rp126.100.000 yang diduga terkait aktivitas jual beli pasir timah, serta beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, pasir timah tersebut rencananya akan dikirim kepada seseorang berinisial HE untuk diolah menjadi logam balok timah. Penyidik juga memperoleh informasi bahwa tersangka sebelumnya pernah mengirimkan pasir timah kepada HE dan sempat ikut dalam proses pengolahan menjadi logam balok timah sebanyak satu kali.
Peres menegaskan, aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tertanggal 3 Maret 2026.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus pasir timah yang diduga ilegal ini. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Penyidik juga tengah memeriksa sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan ahli minerba guna melengkapi berkas perkara terkait dugaan pengolahan dan penjualan pasir timah ilegal tersebut. (Eboy)





