Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Gubernur Hidayat Arsani Jadikan Aspirasi Reses DPRD untuk Tentukan Skala Prioritas

PANGKALPINANG, GARUDA MERDEKA.ID — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan DPRD melalui laporan hasil reses akan dijadikan dasar untuk menentukan skala prioritas pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang I Tahun Sidang II Tahun 2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (26/1/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, pejabat instansi vertikal, pejabat struktural Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta insan pers.

Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan laporan hasil reses yang telah dilaksanakan pada 16 hingga 18 Januari 2026. Reses menjadi sarana bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di enam daerah pemilihan, yang selanjutnya dihimpun dalam pokok-pokok pikiran DPRD.

Penyampaian laporan hasil reses dilakukan oleh perwakilan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Bangka Belitung I (Kota Pangkalpinang), Bangka Belitung II (Kabupaten Bangka Tengah), Bangka Belitung III (Kabupaten Bangka Selatan), Bangka Belitung IV (Kabupaten Belitung dan Belitung Timur), Bangka Belitung V (Kabupaten Bangka Barat), serta Bangka Belitung VI (Kabupaten Bangka).

Gubernur Hidayat Arsani menilai, aspirasi masyarakat yang dihimpun DPRD mencerminkan kondisi nyata yang dihadapi warga di lapangan dan menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.

Baca juga  Jamaah Thariqat Naqsyabandiyah Al-Kholidiyah Jalaliyah Bangka Selatan Gelar Sholat Idul Adha dan Kurban di Ponpes Darus Shofa

“Aspirasi masyarakat ini akan kami inventarisasi dan kaji sesuai bidang urusan serta kewenangan pemerintah provinsi. Selanjutnya akan dibahas bersama perangkat daerah terkait untuk menentukan skala prioritas pembangunan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ujar Hidayat Arsani.

Gubernur menegaskan bahwa aspirasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah, baik dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun perencanaan pembangunan Tahun Anggaran 2027.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa hasil reses DPRD akan dituangkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD dan disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan perencanaan pembangunan daerah.

Selain penyampaian laporan hasil reses, rapat paripurna juga menyetujui perubahan susunan anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Perubahan susunan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD dan mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir.

Melalui sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi kebijakan pembangunan yang konkret, terarah, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (YG)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!