Satresnarkoba Polres Basel Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Rias, Sita 11,32 Gram Barang Bukti

TOBOALI, GARUDA MERDEKA.id — Dua pria berinisial DI alias Marko (22) dan JN (34) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan sekira pukul 01.00 WIB, Minggu (9/11/2025).
Keduanya ditangkap di pinggir jalan Dusun Suka Maju, Desa Rias, Kecamatan Toboali, karena diduga kuat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Saat patroli, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan dan segera melakukan penangkapan.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, DH, dan menemukan 10 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu, serta berbagai barang pendukung lainnya.

Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah DI alias Marko di Dusun SP B Rias dan kembali menemukan 1 bungkus besar serta 13 bungkus kecil sabu siap edar, timbangan digital, pipet, wadah makanan, dan tas selempang.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 bungkus plastik besar dan 23 bungkus kecil berisi sabu, berat bruto 11,32 gram,
20 potongan pipet minuman,
beberapa bungkus makanan kosong (Siip, Ahh, Gery Saluut, Chocolatos),
1 wadah Bon Cabe,
1 timbangan digital merk Digital Scale,
1 tas selempang merk Buffback,
1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa nomor polisi,
1 handphone Realme hitam, dan
1 jaket warna hitam.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, kedua pelaku diduga telah berulang kali melakukan transaksi sabu di wilayah Desa Rias.
“Dari hasil penyelidikan, keduanya sudah sering melakukan aktivitas jual beli narkotika di kawasan tersebut. Barang bukti yang kita amankan cukup banyak dan menunjukkan adanya indikasi peredaran sabu yang terorganisir di tingkat lokal,” ujar Iptu G.J, Budi.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku adalah mengambil keuntungan dari hasil penjualan sabu.
“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara,” pungkas Iptu G.J, Budi.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Joy)





